Pengauatn Bawaslu
.Bahkan, institusi peradilan saja yang berkewenangan membuat putusan (mengadili), tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, karena sifat peradilan adalah pasif, yang artinya menunggu perkara masuk. Sementara, Bawaslu diberi kewenangan lebih oleh Undang-Undang Pemilu untuk aktif melakukan pengawasan, di mana hasil pengawasan itu juga bisa digunakan sebagai temuan yang nantinya bisa ditidaklanjuti dengan penindakan (M. Afifuddin, 2020:10-11).
Perjalanan Bawaslu saat ini telah melewati ruang dan waktu yang cukup panjang yang membuatnya semakin matang sebagai suatu lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemilu. Kewenangan Bawaslu yang mampu mendiskualifikasi calon terpilih apabila terbukti curang, diharapkan menjadi tanda berakhirnya stagnasi pengawasan pemilu yang selama ini ada.
Secara kelembagaan, lembaga pengawas pemilu mengalami tren penguatan dari masa ke masa. Karena itu, di usia Bawaslu yang ke 15, saya ingin mengajak semua pihak agar terus mendukung Bawaslu untuk terus bekerja mewujudkan keadilan Pemilu di tanah air tercinta Indonesia. Dirgahayu Bawaslu ke 15 dengan tema “Sinergi mengawasi, jaga demokrasi”. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Salam Awas!
Penulis: Fortunatus Hamsah Manah, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Mahasiswa Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Undana Kupang.-