Hasil Survey
Hal tersebut tercermin berdasarkan hasil survei yang dirilis Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas Media Group. Bawaslu dinilai memiliki peran yang semakin kuat untuk menjaga kepercayaan publik. Artinya ekspektasi publik meningkat. Berdasarkan survei Litbang Kompas 2019 lalu terhadap hasil kinerja Bawaslu yaitu sekitar 79% yakin terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawasi pemilihan legislatif (pileg) dan 78% menyatakan yakin kinerja Bawaslu dalam mengawasi pemilihan presiden (pilpres).
Lalu, masih dalam survei tersebut, terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu, 67,1% mengatakan puas, 26% mengatakan tidak puas, dan 6,9 persen mengatakan tidak tahu. Sementara, untuk tingkat popularitas Bawaslu mendapatkan 91%, KPU 97%, Panwaslu 84%, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mendapat 17%. Sementara itu, terkait dengan kepanjangan Bawaslu, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum, 97% responden mengatakan tahu. Hanya 3% yang mengatakan tidak tahu.
Selain itu, dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, persoalan yang mengemuka yaitu soal legitimasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi Pilkada serentak 2020. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota Menjadi Undang-Undang, penyebutan Panwas Pemilu di Kabupaten/Kota masih menggunakan istilah Panwas Pemilu Kabupaten/Kota bukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.