Keputusan Politik
Setelah melewati perdebatan yang panjang dalam Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, keputusan politik yang dihasilkan oleh Pansus DPR cukup mengejutkan. Keputusan politik tersebut tidak saja telah berhasil mempertahankan bentuk Bawaslu yang permanen, lebih dari itu, Pansus RUU Penyelenggara Pemilu juga semakin memperkuat kelembagaan Bawaslu. Upaya untuk memperkuat Bawaslu masuk pada babak selanjutnya, yakni setelah berhasil menjadi lembaga permanen dan mandiri di tingkat nasional, jelang pemilu 2014, Bawaslu menjadi semakin kuat dengan diperkuatnya Panwas Pemilu Provinsi yang pada awalnya bersifat ad hoc menjadi permanen. Sehingga Panwaslu Provinsi berubah menjadi Bawaslu Provinsi.
Menjelang Pemilu 2019, berbagai tuntutan soal penguatan kelembagaan pengawas pemilu semakin kencang ditiupkan mengingat kompleksitas masalah kepemiluan semakin bertambah seiring dengan gagasan diadakannya pemilu serentak 5 (lima) kotak untuk pertama kalinya. Menjawab hal itu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pun lahir dan menetapkan Panwas Pemilu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen.
Maka dengan demikian, secara kelembagaan, Pengawas Pemilu sama dengan Komisi Pemilihan Umum yang memiliki lembaga permanen hingga kabupaten/kota. Undang-Undang 7 Tahun 2017 ini merupakan hasil kodifikasi 3 (tiga) Undang-Undang yaitu Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dampak dari penguatan kelembagaan Bawaslu, Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan semakin demokratis. Hal itu diakui Peneliti Kompas Media Group Yohan Wahyu Irianto. Ia menilai Bawaslu telah memiliki peran yang semakin kuat sebagai penyelenggara pemilu