Depok, Suaranusantara.co — Seorang warga Kota Depok, korban dugaan tindak pidana yang berdasarkan surat kuasa adalah selalu Terlindung UPTD PPA Kota Depok, tidak bersedia diwawancarai.
Namun saat setelah adanya kebersediaan dari rekan-rekannya untuk ikut hadir dan memberikan tanggapan, atau datang sebagai saksi saat wawancara agar terhindar dari framing, korban akhirnya bersedia bertemu setelah selesai mengikuti kegiatan publik di daerah Jakarta Pusat.
Surat Keterangan Tambahan untuk Kadis DP3AP2KB
Saat ditemui, rekan korban menjelaskan bahwa korban telah mengirimkan surat perihal keterangan tambahan kepada Kadis DP3AP2KB Kota Depok, seraya menunjukkan bukti tanda terima, yang artinya, surat korban telah diterima oleh pihak dinas sesuai prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.
Namun sebelum korban memperoleh jawaban dari Kadis DP3AP2KB Kota Depok, respon informal justru diterimanya dari Ketua Tim Hukum UPTD PPA, padahal korban baru saja keluar dari ruangan Kadis di lt. 9 Gedung Dibaleka Kota Depok.
“Penyampaiannya lewat chat WA gini bukan dalam surat resmi, dan isinya juga gak berorientasi korban gitu, jadi wajar lah ya kalau kita ertanyakan,” tutur rekan korban.
“Tapi tanggapan UPTD PPA lewat chat WA ini juga bukan point yang dmaksud oleh korban lho, karena maksud korban itu khan seperti yang diuraikan di surat untuk Kadis DP3AP2KB ini, ” lanjutnya.
Sikap dan Perlakuan Terhadap Korban Pasca Pemberitaan Media
Masih menurut keterangan dari rekan korban, dikatakannya bahwa publik patut mencatat sikap dan perlakuan salah seorang petugas layanan publik dari UPTD PPA terhadap korban, dan cara penyampaian secara lisan ketika korban berada sendirian.
“Karena nggak ada saksi, saya ingetin korban untuk rekam percakapan itu untuk dokumentasi pribadinya,” kata rekan korban.
Ketika rekaman kembali diputar saat wawancata, terungkap gambaran yang oleh rekan-rekan korban dinilai sebagai sikap dan posisi internal lembaga, akan tetapi orientasinya patut dipertanyakan.
“Konteks antara pembahasan yang ada di rekaman itu dengan chat WA yang dikirim oleh petugas UPTD PPA kepada korban besok paginya emang nyambung, ” kata rekan korban yang baru datang menyusul.
“Chat WA itu sudah dibalas oleh korban, setelah ia bertanya dahulu ke pihak media. Setau saya emang gitu, pakai aja hak jawabnya, bukan nge-chat korban tapi koq ngomong kayak gini,” kata rekan itu lagi.
Pada saat kejadian, korban merangkul petugas UPTD PPA itu sebelum pulang dengan tujuan meredamnya, karena korban sangat memahami tujuan legal standing tapi pikiran korban melayang-layang antara kedua orangtuanya dan masalah yang tidak kunjung selesai padahal tambahan keterangan sudah diberikan melaluu surat yang ditujukan kepada Kadis DP3AP2KB namun hingga saat itu belum diakomodasikan secara tepat.
“Harusnya mereka lah yang merangkul korban, bukan sebaliknya, iya nggak sih? Ini juga keterangan tambahan dari korban khan justru mengapresiasi Pemkot Depok. Baca aja deh, ini khan malah positif ya khan mestinya? Tapi ini koq kenapa yang terjadi malah unit dibawahnya (UPTD PPA) beda arah ya, atau gimana sih?” timpal rekan korban lainnya.
“Terus korban menghubungi hotline UPTD PPA minta dibuatkan janji dengan anggota tim hukum UPTD PPA yang namanya ada di surat kuasa. Korban mau bahas lebih lanjut, tapi jawaban Hotline UPTD PPA kayak ini,” tambahnya.
Hingga berita ini naik tayang, pihak DP3AP2KB Kota Depok belum memberikan tanggapan terhadap surat dengan perihal keterangan tambahan yang disampaikan oleh korban.










































































