Wanprestasi? Ketahui Pentingnya Penegakan Kontrak & Renegosiasi Kontrak - Suara Nusantara
Suara Nusantara
No Result
View All Result
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM

Wanprestasi? Ketahui Pentingnya Penegakan Kontrak & Renegosiasi Kontrak

Hukum Kontrak dari sudut Analisa Ekonomi atas Hukum

4 Maret 2025
Reading Time: 2min read
A A
0
Wanprestasi? Ketahui Pentingnya Penegakan Kontrak & Renegosiasi Kontrak

Aries Machmud, Dosen FH UAI

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia

Jakarta, Suaranusantara.co – Wanprestasi setelah penandatanganan kontrak banyak terjadi. Walau ada juga yang berhasil mencapai prestasi dan mencapai tujuan sebagaimana yang disepakati bersama.

Ketidaklengkapan dan sulitnya memasukkan ketentuan dalam kontrak memungkinkan timbulnya biaya dalam rangka penegakan kontrak. Penyerahan bukti ke pengadilan bahwa kontinjensi atau kondisi yang relevan telah terjadi juga bisa menimbulkan biaya cukup besar.

Ketidaklengkapan ini termasuk variabel yang berhubungan dengan kendala teknis produksi yang mungkin saja sulit bagi pengadilan untuk melakukan verifikasi.

BACA JUGA

Petranusa Desak Polri Ungkap Rantai Komando Dalam Kasus Andrie Yunus

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uang Pensiun DPR Langgar Konstitusi

Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras, Puspom TNI Tahan 4 Anggota BAIS 

Dilema di Atas Tanah Merot: Saat Rumpun Pisang Tumbang dan Masyarakat Adat Bertanya tentang Keadilan

Dari sisi pandang hukum, ada pertimbangan dalam kelengkapan berkontrak yang mesti mejadi perhatian. Alasan utamanya adalah upaya dan biaya (efisiensi) guna mengantisipasi kemungkinan kontinjensi, tawar-menawar resolusi dan penjelasan.

Suatu kontrak dikatakan saling menguntungkan (pareto efficiency) apabila tidak mungkin lagi mengubah alokasi sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi (better off) tanpa mengorbankan pelaku ekonomi yang lain (worse off) – Stiglitz (2000).

Maka sebelum menandatangani kontrak, penting untuk memperhatikan bahwa:

  • Kontrak benar-benar dapat ditetapkan bila syarat-syarat yang menjadi dasar tindakan secara eksplisit telah lengkap atau memenuhi kondisi umum yang relevan.
  • Penjabaran upaya mengantisipasi berbagai kemungkinan, apa yang menjadi keinginan atau yang tidak, antisipasi, dan pembuatan kontrak dalam format tertulis.
  • Kontrak juga dapat membantu para pihak untuk mengendalikan efisiensi waktu dan biaya.
  • Karena satu dan lain hal, kontrak sepatutnya dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan

Tujuan Kontrak

Perlunya kontrak adalah untuk memberikan jaminan dan sebagai bahan acuan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Namun seringkali terjadi bahwa dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan, dan resiko atau dampak lain di luar dugaan.

Pelanggaran dalam kontrak (wanprestasi) bisa saja terjadi dan ukuran ketentuan kerugian berdasarkan pihak yang melanggar kontrak yang umumnya berupa pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan berlaku. Pengadilan dapat menerapkan ketentuan tersebut, atau para pihak dalam kontrak yang menentukan sendiri sebelumnya.

Renegosiasi dilakukan karena adanya kemungkinan renegosiasi kontrak ketika terjadi kesulitan yang secara eksplisit belum menjadi pertimbangan tapi di luar dugaan sering muncul. Renegosiasi kontrak bisa kapan saja, meskipun kontrak tidak lengkap karena adanya saling ketergantungan antar para pihak.

Prospek renegosiasi mempengaruhi insentif para pihak untuk berinvestasi dalam hubungan kontraktual, yang tidak selalu sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, perlu kemampuan untuk menahan pihak lain untuk mendorong renegosiasi kontrak. Banyak yang benar-benar harus menjadi pertimbangan dalam berkontrak, karena berbagai resiko dan dampak merugikan, selain memperoleh keuntungan.

Tags: AnnaversaryUniversitas Al Azhar IndonesiaWanprestasi

BERITA TERKAIT

Petranusa Desak Polri Ungkap Rantai Komando Dalam Kasus Andrie Yunus
HUKUM

Petranusa Desak Polri Ungkap Rantai Komando Dalam Kasus Andrie Yunus

by Redaksi
18 Maret 2026
872
Mahkamah Konstitusi Putuskan Uang Pensiun DPR Langgar Konstitusi
HUKUM

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uang Pensiun DPR Langgar Konstitusi

by Redaksi
18 Maret 2026
861
Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras, Puspom TNI Tahan 4 Anggota BAIS 
HUKUM

Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras, Puspom TNI Tahan 4 Anggota BAIS 

by Redaksi
18 Maret 2026
869
Pondok Milik Warga Merot Dibongkar Oleh Agus Rabu Suku Wakel, Mengaku Atas Perintah Ardi Dahim
HUKUM

Dilema di Atas Tanah Merot: Saat Rumpun Pisang Tumbang dan Masyarakat Adat Bertanya tentang Keadilan

by Siuslaus Fendi Ruem
15 Maret 2026
884
Jamuan di Wae Mata: Antara Diskresi Penyidik dan Bayang-Bayang Keistimewaan Hukum
HUKUM

Jamuan di Wae Mata: Antara Diskresi Penyidik dan Bayang-Bayang Keistimewaan Hukum

by Siuslaus Fendi Ruem
13 Maret 2026
953
Polres Matim Tak Berkutik Dihadapan Stefanus Jemsifori, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Tanpa Alasan
HUKUM

Pemeriksaan Kadis Parekrafbud Mabar di Rumah Pribadi Tuai Sorotan, Diduga Langgar Prosedur

by Siuslaus Fendi Ruem
13 Maret 2026
1k

BERITA POPULER

No Content Available

TOPIK PILIHAN

Career Day

Menjawab Tantangan Rencana Studi Lewat Career Day

13 Januari 2023
1.5k
Gedung Capitol

Pendukung Trump Terobos Masuk, Gedung Capitol Lockdown

3 September 2021
969
Launching Buku

Launching Buku ‘Perjalanan Seorang Pendidik’ Guru Besar Prof. Agus Surono

7 September 2023
1k
Revolusi Politik

Revolusi Politik Menuju Indonesia Emas 2045

12 Oktober 2023
938
Goa Maria Bali

Kontemplasi di Goa Maria Bali

23 September 2021
1.2k
15 Tahun Bawaslu dan Dinamika Kelembagaannya

15 Tahun Bawaslu dan Dinamika Kelembagaannya

11 April 2023
1.3k
SingapoReimagine

SingapoReimagine Seni Mural STB di Indonesia

29 Juni 2021
1k

© 2021 SUARANUSANTARA.CO | PT. CAHAYA BERITA NUSANTARA

No Result
View All Result

© 2021 SUARANUSANTARA.CO | PT. CAHAYA BERITA NUSANTARA