Labuan Bajo, suaranusantara.co — Penanganan kasus penyerangan dan pembakaran secara brutal di wilayah Lengkong Warang, Manggarai Barat, menuai sorotan tajam. Tepat satu bulan pasca insiden mematikan tersebut, aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dinilai lamban dan diduga sengaja membiarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan hukum.
Diketahui bahwa, kasus ini mencuat tepat sebulan lalu, ketika warga masyarakat adat Rareng dengan orang bayaran turun hendak merebut lahan milik Ulayat Mbehal di Lengkong Warang, desa Tanjung Boleng kecamatan Boleng kabupaten Manggarai Barat.
Segerombolan warga Rareng bersama warga bayaran dipimpin Blasius Panda datang dengan sajam berupa parang dan pentungan menyerang Warga ulayat Mbehal yang sedang menjaga kebunnya diserang, pondok, dan kendaraan mereka dirusak dan dibakar.
Sementara warga ulayat yang saat itu berada di kebun dikejar diduga hendak dibunuh, hingga lari ke hutan karena ingin selamatkan diri dari serangan mendadak di pagi buta tersebut. Upaya balasan dapat dihentikan berkat upaya aparat kepolisian yang turun ke lokasi.
Sikap diam aparat ini memicu reaksi keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ILMU, Doni Parera. Mewakili masyarakat adat Mbehal, Doni melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolres Manggarai Barat pada Sabtu (29/8/2026).
Langkah ini diambil setelah pesan tertulis yang dikirimkan secara tertutup kepada Kapolres sepekan sebelumnya tidak mendapat respons.
Penetapan Tersangka Nihil, Transparansi Dipertanyakan
Dalam surat terbuka tersebut, Doni mempertanyakan komitmen dan profesionalisme penyidik Polres Manggarai Barat.
Ia menilai tidak ada alasan teknis yang menghambat proses penyidikan, mengingat konstruksi peristiwa dan alat bukti di lapangan sudah sangat jelas.
”Tempat Kejadian Perkara (TKP) jelas, barang bukti jelas, dan para pelaku sudah jelas. Yang belum jelas hanya komitmen Polres Manggarai Barat yang Bapak pimpin,” tegas Doni.
Ia menambahkan, terduga pelaku penyerangan, pembakaran kendaraan, serta pondok milik warga Mbehal hingga kini masih berkeliaran bebas. Pembiaran ini dinilai memicu rasa ketidakadilan mendalam di tengah masyarakat adat.
Dugaan Intervensi Politisi dan Mafia Tanah
Surat terbuka tersebut juga menyentuh dinamika sengketa tanah ulayat Mbehal yang berharga tinggi dan menjadi incaran berbagai pihak. Doni mengungkit rekam jejak pendekatan yang pernah dilakukan oknum aparat dari Satuan Intelijen Polres Manggarai Barat atas perintah Kapolres.
Menurut Doni, aparat sempat mendatangi warga dan menyatakan bahwa tanah ulayat Mbehal secara sah merupakan milik masyarakat adat. Namun, di saat bersamaan, aparat memfasilitasi komunikasi serta negosiasi harga demi kepentingan seorang politisi nasional berinisial BH yang berbasis di Jakarta.
Doni meragukan independensi kepolisian dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah lambannya proses hukum sengaja didesain untuk memberi ruang bagi pihak tertentu dalam menguasai lahan ulayat.
”Apakah ada skenario lain untuk mencaplok lahan itu? Kami bertanya-tanya, apakah ada kekuatan besar di balik urusan ini yang memanfaatkan Polres Manggarai Barat untuk melancarkan rencana tersebut?” tulis Doni dalam rilis resminya.
Peringatan Potensi Gejolak Sosial
Selain mengkritik kemandekan penyidikan, LSM ILMU dan warga adat Mbehal menyampaikan peringatan keras terkait potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelum insiden Lengkong Warang terjadi, warga mengklaim telah memberikan informasi awal mengenai pergerakan kelompok massa di lapangan, namun peringatan tersebut tidak direspons secara cepat oleh kepolisian.
Jika ketidakpastian hukum ini terus berlarut, warga mengindikasikan munculnya keputusasaan yang berpotensi memicu penggunaan hukum adat secara mandiri di lapangan.
”Kami sangat mendukung Kapolres dan jajaran untuk bekerja profesional sebagai pengayom masyarakat. Lembaga kepolisian harus berdiri melayani warga, bukan melindungi kepentingan mafia tanah atau politisi demi jabatan dan kekayaan,” pungkas Doni.










































































