Jakarta, Suaranusantaraco – TNI Angkatan Laut kembali berhasil menangkap dua penyelundup narkoba sebanyak 100 kilogram lebih jenis sabu dan ekstasi. Narkoba itu mereka bawa dari Malaysia melalui jalur laut tepatnya di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, Minggu 18 April 2021.
Penangkapan bermula saat TNI AL mendapat informasi dari intelijen. Bahwa telah terjadi transakasi penyelundup narkoba jenis sabu di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal yang akan masuk ke Kota Tanjungbalai.
Setelah mendalami informasi tersebut, TNI AL mengerahkan personel gabungan untuk melaksanakan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang di awaki KH (33) sebagai nakhoda dan ABK HS (34).
Pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB petugas gabungan TNI AL melaksanakan penggeledahan dan menemukan enam karung goni mencurigakan yang di bungkus karung plastik di bagian palka buritan kapal yang kemudian di ketahui berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pengawalan Kapal Tangkapan
Hasil temuan selanjutnya di laporkan kepada Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory dan langsung memerintahkan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sei Sembilang I-1-47 untuk melakukan pengawalan kapal tangkapan ke Pos TNI AL Bagan Asahan.
Pemeriksaan lanjutan barang bukti dan pengecekan di laksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan. Yang di lakukan dengan menggunakan alat Narkotest dengan hasil barang tersebut positif narkotika jenis metamfetamin.
Rincian narkoba yang di periksa TNI AL yakni jenis sabu seberat 92,512 kg. Yang terdiri dari 87 bungkus di mana bungkusan warna kuning sebanyak 50 buah, 29 buah warna hijau tua dan 8 buah hijau muda.
Sedangkan ekstasi sebanyak 18, 413 gram di perkirakan berjumlah 61.378 butir. Yang terdiri warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram dan hijau 2240, 53 gram.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K mengatakan, penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin. Yang dilakukan Lantamal di wilayah kerja Koarmada I.
Menurutnya, kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL. Dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini.
Patroli
Intensitas patroli ini semakin tinggi terutama pada perairan rawan yang di sinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika.
“Patroli rutin yang di laksanakan jajaran Koarmada I ini, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono. Yang sejak awal kepemimpinanya telah berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut. Oleh karena itu, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya. Dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional. Meskipun di tengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19,” kata dia.
Kedua pelaku tersebut pun selanjutnya d iserahkan TNI AL kepada instansi. Yakni pihak yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati