KPK Gagal
Dia melihat KPK gagal menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi publik. KPK telah membuat bangkrut dirinya sendiri dengan membolak-balikkan logika hukum demi tunduk pada kepentingan-kepentingan khusus.
Aktivis Giad Mia Rosdianti yang juga hadir pada konferensi pers tersebut mempertanyakan dasar perhitungan KPK untuk menerbitkan SP3. Pasalnya, dalam pasal 40 ayat (1) UU No 19 tahun 2019 tentang KPK menyatakan pemberian SP3 setelah dua di lakukan penyidikan terhadap sebuah kasus.
Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Syafruddin Tumenggung (ST) yang juga terkait kasus BLBI bersama Nursalim di keluarkan 9 Juli 2019. Kemudian penolakan MA atas upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) KPK atas kasus ST baru d iputuskan 16 Juli 2020.
“KPK sangat terburu-buru. Sebab, jika di hitung sejak putusan Mahkamah Agung Juli 2019 maka waktu dua tahun baru terjadi Juli 2021. Jika di hitung Juli 2020 maka 2 tahun itu adalah 2022. Tapi jika di hitung sejak Sjamsul Nursalim di nyatakan tersangka (19 Juni 2019) maka dua tahunnya adalah Juni 2021. Kenyataannya, baru di bulan April 2021,” jelas Mia.