Tanggapan Kuasa Hukum
Menanggapi itu, Kuasa Hukum mempertanyakan kenapa BAM yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Pertama, ada kejanggalan dalam kasus ini. Mana mungkin korupsi dilakukan oleh satu orang saja dari pihak Pemda. Apalagi yang jadi korban adalah PPTK, dan hanya PPTK 2012. Padahal bukti-buktinya jelas ada nama-nama lain yang terlibat dan perannya siginifikan. Ini menggunakan anggaran APBD, tapi kok tiba-tiba pejabat pelaksana teknis yang jadi korban. Ini kan ada lompatan jauh, logika hukumnya tidak bisa diterima. Jangan-jangan ada yang dilindungi sehingga mengorbankan Klien kami yang tidak tahu apa-apa. Klien kami juga tidak pernah mendapat honor sebagai PPTK. Kami harap majelis Hakim bijaksana dan menggunakan logika hukum yang masuk akal dalam menangani perkara ini. Kalau memang ada unsur tindak Pidana Korupsinya, semuanya harus ditarik. Jangan tebang pilih,” ujar Kuasa Hukum BAM, Hipatios Wirawan.
Kedua, menurut Hipatios, kasus ini sarat kepentingan. Hal itu, kata Hipatios, karena Inspektorat yang menghitung kerugian total dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan bagaimana menghitung kerugian negaranya.
“Persidangan pekan lalu, kami mempertanyakan kewenangan inspektorat menghitung kerugian negara. Karena menurut UU, hanya BPK yang mewewenang itu. Kemudian kami juga minta penjelasan tata cara menghitung kerugian negaranya, namun inspektorat hanya menghitung atau melihat berdasarkan bukti uang keluar. Padahal kan tanahnya sudah bersertifikat atas nama Pemda Manggarai Timur dan sudah terdaftar dalam aset daerah. Kan sudah jadi kekayaan negara. Tidak masuk akal perhitungan total loss inspektorat itu. Jangan sampai inspektorat hanya jadi stempel, bahaya bagi proses penegakan hukum,” tegas Hipatios.
Sementara itu, Valentinus Dulmin berharap agar majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum adat dalam proses jual-beli tanah untuk pembangunan terminal Kembur ini.
“Negara sudah menjamin dan mengakui berlakunya hukum adat. Masyarakat Manggarai Raya, termasuk Manggarai Timur masih memegang teguh hukum adat dan menaatinya. Kami berharap Majelis Hakim bisa memahami kondisi masyarakat hukum adat di sana, sehingga putusannya nanti tidak mencederai hukum yang hidup di masyarakat hukum adat Manggarai. Itu harapan terbesar kami,” kata Kuasa Hukum BAM ini.