Lanjutan
“Namun sayangnya anda tidak tahu proses jual-belinya? Uangnya sudah diterima atau tidak? Mungkin cenderung ke administrasinya ya? Suruh siapkan surat? Begitu ya?” tanya hakim lagi.
“Itu perintahnya yang mulia,” jawab Terdakwa.
“Iya, makanya itu yang anda lakukan. Tidak ada lakukan rapat atau apapun atas inisiatif Anda ya? Semuanya atas perintah Pa Gaspar ya?,” tanya Hakim lagi.
“Iya yang mulia,” jawab Terdakwa.
“Tidak pernah ceritanya anda yang mengajak pimpinan itu?” tanya hakim.
“Benar yang mulia. Beliau yang ajak ketemu pa Gregorius waktu kepok,” jelas BAM.
“Tidak pernah koordinasi dengan Anda,” tanya hakim.
“Iya yang Mulia. Karena semuanya pimpinan saya,” jawab BAM merendah.
“Pa Gaspar ini setahu Anda punya pengalaman terkait pengadaan tanah seperti ini,” tanya Hakim.
“Setahu saya dia pernah terlibat dalam proses pengadaan tanah terminal di kabupaten induk, Kabupaten Manggarai yang Mulia,” jawab BAM.
“Sampai hari ini tidak masalah yang di Manggarai?” tanya hakim.
“Setahu saya tidak ada yang mulia. Aman-aman saja,” jelas BAM.
“Siapa yang menentukan tanah dan harganya? Yang nyari lokasi itu Pa Gaspar?” kata Hakim.
“Siap yang mulia, dan yang tahu pertama kali pa Yosef Soni,” jawab BAM.
Menurut terdakwa BAM, selain PPTK, ada juga yang menunjuknya tahun 2013 untuk proses pengadaan tanah yang sama.
“PPTK tahun 2012 dan 2013 berbeda dengan PPTK tahun 2013. Saya PPTK 2012, tetapi baru mengetahui jabatan tersebut pada bulan November tahun 2012. Sementara PPTK pada tahun 2013 adalah Gaspar Nanggar,” ungkap BAM.