Labuan Bajo, suaranusantara.co – Polemik kepemilikan lahan antara ulayat Mbehal dan Rareng semakin memanas. Warga Rareng melaporkan ulayat Mbehal ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penyerobotan dan pengancaman di lokasi yang diakui sebagai milik ulayat Mbehal yang terletak di Lengkong warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu 18 Juni 2025
Laporan tersebut dilayangkan oleh Panda selaku pihak yang mengaku sebagai Tu’a Golo Rareng disaat warga ulayat Mbehal melakukan kegiatan membersihkan lokasi Lengkong Warang.
Atas dasar laporan itu, beberapa orang Warga Mbehal dipanggil oleh Reskrim Polres Manggarai Barat berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/VII/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/ POLDA Nusa Tenggara Timur, Tanggal 14 Juli 2025
Sementara kata dia (Karel) warga Mbehal yang berada di Lengkong Warang saat itu berjumlah kurang lebih 10 orang sedangkan warga Rareng berjumlah kurang lebih 200 orang.
Kegiatan yang dilakukan oleh warga Mbehal saat itu yaitu melakukan kegiatan pembersihan lahan yang disiapkan untuk membuka perkebunan menjelang musim tanam.
Salah seorang warga Mbehal yang hadir dalam kegiatan itu, Karolus Ngotom memberikan keterangan terkait laporan Polisi yang dilayangkan oleh Panda.
Ia mengatakan bahwa dirinya merasa sangat heran dengan Laporan Polisi yang dilayangkan itu, sebab Panda sendiri sebagai pelapor saat itu tidak ditemui oleh warga Mbehal di lokasi Lengkong Warang.
“Saya merasa sangat heran sekali terkait laporan yang disampaikan oleh saudara Panda ini. Waktu warga Rareng masuk lokasi, Panda sendiri tidak ada. Dari mana ia mengetahui kejadian itu secara pasti dan bagaimana mungkin kami yang hanya berjumlah 10 orang saat itu bisa menyerobot warga Rareng yang jumlahnya hampir 200 orang itu,” terang Karel kepada suaranusantara.co, Senin 01/9/2025
Ia (Karel) menambahkan bahwa saat warga Rareng memasuki lokasi kami sudah berada di lokasi itu terlebih dahulu.
“Waktu warga Rareng masuk lokasi, saya melihat langsung saudara Mersi Mance memegang sebuah benda tajam di tangannya, sehingga kami menduga bahwa kelompok Rareng pada saat itu sudah mempunyai niat dan secara terencana melakukan tindakan jahat terhadap warga Mbehal yang hanya berjumlah 10 orang” terang Karel sembari menunjukan vidio yang direkam warga saat berada di lokasi.
“Lengkong Warang itu milik ulayat Mbehal jadi tidak masuk akalkah orang Rareng nmelaporkan orang Mbehal dengan tuduhan pengancaman dan penyerobotan terhadap warga ulayat Mbehal,” tambah Karel
Karel selaku warga asli ulayat Mbehal memberikan keterangan terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh warga Mbehal saat warga Rareng memasuki lokasi.
“Awal mulanya kurang lebih jam 07.00 Wita kami ada di lokasi Nah sekarang sekitar jam 9.00 Wita warga Rareng masuk di lokasi. Waktu itu kami melakukan kegiatan seperti biasa yaitu membersihkan kebun kami. Jumlah orang Rareng yangasuk lokasi pada waktu itu 200-an orang menggunakan dua mobil serta kurang lebih 50 motor,”tutur Karel
Dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh Panda, Karel selaku warga Mbehal menyatakan bahwa dirinya tidak masuk akal dengan adanya laporan ini.
Pernyataan tidak masuk akal ini dikatakannya karena aparat keamanan dan Kesbangpol berada di lokasi Lengkong Warang tepat 5 menit setelah warga Rareng memasuki lokasi.
“Muncul pada waktu itu Kesbangpol dan Babinsa. Lalu waktu itu, kami sudah duduk terpisah pada masing-masing camp. Sehingga mereka di sebelah masuk ke dalam wilayah Lengkong Warang, sedangkan kami di jalan raya yang jaraknya kurang lebih 60 meter antara kami dengan mereka. Pada saat itu kami dan ada kesepakatan kesepakatan pada dimediasi oleh pihak Babinsa dan kedua belah pihak waktu itu sepakat untuk dimediasi yang disaksikan oleh Kesbangpol. Sepakat juga pada saat itu bahwa pada tanggal 9 Juli 2025 akan dilakukan mediasi sehingga sampai saat ini kami masih menanti itu jadwal mediasi yang sudah dijanjikan itu. Tiba-tiba muncul laporan Polisi yang dilayangkan oleh Panda. Kami warga Mbehal sampai saat ini masih pertanyakan mana mediasi itu? Pungkas Karel dengan nada kesal usai dirinya penuhi panggilan Polisi.
Dia (Karel) menyampaikan juga memberikan keterangan saat dirinya dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Manggarai Barat.
“Terkait dengan laporan polisi itu kami sudah diperiksa, pertanyaan yang diajukan oleh Polisi terhadap saya waktu itu kurang lebih 30 pertanyaan. Ada pertanyaan yang sangat bagus dari pihak kepolisian pada saat itu, yaitu Siapa yang menguasai lokasi? Apa bukti bahwa tanah lengkung barang itu adalah milik ulayat Mbehal ? jawaban saya pada saat itu yang pertama di lokasi itu ada perkampungan (Mukang Rungkam), kedua ada perkuburan orang Mbehal, ketiga di situ ada beberapa lingko yang dibuka oleh orang Mbehal lalu yang ketiga ada sumur yang keempat orang tua Kami lahir di tempat itu,”tandas Karel
Saat warga Rareng melaporkan dugaan penyerobotan dan pengancaman ole warga Mbehal, salah satu pemangku adat ulayat Mbehal menjelaskan status Lengkong warang yang sebenarnya.
Pemangku adat ulayat Mbehal yang dimaksud adalah Bonavantura Abunawan. Ia membeberkan beberapa bukti sejarah yang dapat memastikan bahwa Lengkong Warang itu adalah milik ulayat Mbehal.
“Lokasi Lengkong Warang itu adalah wilayah Ulayat Mbehal. Masih ada bekas hunian warga Ulayat Mbehal di tempat itu. Saat rombongan warga Rareng memasuki lokasi Lengkong Warang, warga ulayat Mbehal secara turun temurun sudah menguasai wilayah itu. Di sekitar Lokasi Lengkong Warang itu masih ada bekas Kampung hunian warga masyarakat Mbehal, ada Kuburan,ada Sumur tua tempat air minum dan masih ada tanaman milik warga Mbehal yang masih bertumbuh di Lengkong Warang hingga saat ini. Saat rombongan orang Rareng masuk ke lokasi Lengkong Warang itu warga Ulayat Mbehal sedang beraktifitas membuka Kebun di Lokasi itu. Apakah orang Mbehal itu layak disebut melakukan Penyerobotan ?,” beber Bona
Menurut Bona, kegiatan yang dilakukan oleh warga Rareng saat itu yang dipimpin langsung oleh Robert Rodi Mersy Mance, Blasius Panda, Yuvens masuk ke Lengkong Warang karena sudah ada rencana untuk menjual tanah itu seluas 100 hektar.
“Fakta yg terjadi bhw orang Rareng dibawah koordinasi Robert Rodi Mersy Mance,Blasius Panda,Yuvens dengan kawan-kawan. Saat itu sudah berencana utk menjual tanah di lokasi Lengkong Warang itu seluas 100 hektar kepada seorang investor dari Jakarta.
Sekitar tiga Minggu sebelum warga Rareng masuk ke Lengkong Warang itu Penghubung dari Investor itu awalnya sudah lakukan pendekatan kepada orang Rareng. Namun saat itu dia mendapatkan cerita dari orang lain bhw lokasi itu adalah wilayah Ulayat Mbehal sehingga orang itu akhirnya membatalkan proses Pendekatan Pembelian tanah di lokasi itu setelah diketahuinya bhw ternyata lokasi itu adalah wilayah Ulayat Mbehal,” tutup Bona dengan nada meyakinkan.