Jakarta, Suaranusantara.co – Putri Candrawathi (PC) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan Senin (13/01). Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap PC, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
Hakim menyatakan tidak ada dukungan alat bukti yang kuat atas dugaan pelecehan seksual terhadap PC. Selain itu hakim menyebut tidak tampak adanya gangguan stres pasca trauma pada PC. Hakim menilai tindakan PC menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi terlalu cepat. Hal itu menurut hakim tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim Wahyu.
5 Pertimbangan Hakim
Hakim menilai bahwa perbuatan PC telah menimbulkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri. Saat persidangan, hakim Alimin menyebutkan 5 pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
Pertama, PC selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Kedua, perbuatan terdakwa PC telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari
Ketiga, terdakwa PC berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, PC tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban. Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril. Bahkan telah memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Sementara hal yang meringankan menurut hakim tidak ada.(Red/SN)