Status Kapal
“Ada permintaan dari Kasat Reskrim bahwa kapal ini sudah dititip dan juga bisa dioperasionalkan sambil dirawat tapi di sekitar Labuan Bajo, intinya gitu, ada suratnya dari Polres,” ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mabar, Ridwan mengatakan kapal tersebut berstatus sebagai barang bukti perkara pidana pada 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.
Kasus kapal tenggelam tersebut, kata dia masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
Ia mengatakan pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti untuk merawat dan memperbaiki kapal lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.
“Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami,” tambah Ridwan.
“Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Kapal Tiana Liveaboard pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
KLM Tiana Liveaboard tenggelam untuk kedua kalinya pada Sabtu siang, 21 Januari di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo. Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik.