Depok, Suaranusantara.co – Seorang warga Depok telah melaporkan dugaan tindak pidana cyberbullying ke Polres Metro Depok. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/14XX/I/2025/SPKT Polres Depok. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk melindungi martabat keluarganya di ruang publik serta mempertahankan hak-hak Pelapor yang dijamin oleh hukum.
“Saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, bukan membalas tindakan pelaku di media sosial, agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya percayakan proses ini kepada penegak hukum,” ujar Pelapor.
Kepolisian Resort Metro Depok telah menindaklanjuti laporan dengan memanggil para pihak serta para saksi untuk dimintai keterangan. Proses berjalan sangat lambat dan tidak efisien karena penyidik berganti-ganti hingga 3 kali sehingga Pelapor harus mengulang-ulang kronologi.
“Saya ingin menunjukkan bahwa saya menjalani proses hukum ini dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, namun tidak demikian halnya dengan Terlapor yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatan atau tindaknnya,” kata Pelapor.
“Ditambah lagi, action penyidik yang berganti-ganti sehingga proses menjadi lamban dan berlarut-larut, padahal saya sudah memberikan bukti permulaan dan keterangan yang cukup. Oleh karena itu akhirnya saya melapor ke pihak internal juga untuk upaya tindak lanjut” lanjut Pelapor.
Pelapor berharap proses ini menjadi pengingat bersama bahwa di era digital, setiap unggahan dan pernyataan publik memiliki konsekuensi. Menurutnya, kesalahan bisa terjadi, namun tanggung jawab atas dampaknya tetap harus diambil.
“Proses ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun. Sebaliknya, hal ini menjadi ruang refleksi dan perbaikan, khususnya bagi Terlapor,” pungkas Pelapor.