Labuan Bajo, suaranusantara.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara bila terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Proses pemeriksaan yang memakan waktu hampir sepuluh jam itu, Oknum anggota DPRD H mendatangi ruang Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Mabar pada Rabu (25/2/2026). Pemeriksaan dimulai pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres Mabar/ Polda NTT yang dilayangkan oleh saudara Suhardi pada akhir Januari lalu.
“Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (26/2) pagi.
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar,” tegas Kasat Reskrim.**
Dalam rangka menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan peran anggota DPRD berinisial H, Pihak kepolisian berupaya melakukan pendalaman dengan menyodorkan 45 pertanyaan.
*Pendalaman Peran dan 45 Pertanyaan*
Dalam pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mencecar politisi asal Desa Golo Mori itu dengan puluhan pertanyaan guna menggali keterlibatannya dalam obyek surat yang dipermasalahkan.
“Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” paparnya.
*Sudah Periksa 11 Saksi*
Kasus dugaan pemalsuan ini nampaknya mulai menemui titik terang. Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mabar telah memeriksa belasan orang yang dianggap mengetahui ihwal munculnya surat yang diduga palsu tersebut.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” jelas AKP Lufthi.
Meski pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, pihak kepolisian menegaskan bahwa status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan (klarifikasi).
“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.







































































![Desy Ratnasari [Instagram]](https://www.suaranusantara.co/wp-content/uploads/2021/05/desy-ratnasari-120x86.jpg)


