Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Desa Tanjung Boleng membenarkan alasan penolakan penanda tanganan berita acara hasil penggeledahan oleh Istri dari kedua tersangka, Karolina Jeni dan Mariana Tatik yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat bertempat di Merot, Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Pada hari Jum’at (2O/02/26) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Hermanus Haflon dengan Laporan Polisi nomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Agustus 2023.
Di tengah situasi panas yang terjadi saat itu dan suasana rumah tampak sepi, segerombolan Polisi bersenjata laras panjang kembali menggeledah rumah tersangka terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang tenggelam dua tahun di Meja Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat sejak tahun 2023.
Kehadiran Aparat Kepolisian ini sontak membuat suasana batin kedua orang ibu ini terbeban setelah suami mendekam dalam tahanan, namun tidak mempengaruhi keberanian mereka untuk menolak berita acara yang dianggap janggal itu.
Penulisan alamat yang berbeda pada kasus yang sama dan TKP yang sama.
Kesalahan penulisan alamat tempat tinggal ini baru diketahui oleh istri tersangka setelah membaca isi berita acara hasil penggeledahan yang diterbitkan oleh satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dua berkas yang berbeda tercantum alamat yang berbeda pada Tempat Kejadian Perkara yang sama. Satu Surat mencantumkan alamat Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo dan satu surat lagi mencantumkan alamat Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.
Sedangkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan SPDP) yang dikirim Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat Nomor SPDP/76/IX/Res.1.24/2025/Sat.Reskrim mencantumkan alamat Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.
“Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, telah memulai Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 07 00 Wita di Menjerite Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat,” demikian alamat yang tertulis dalam surat yang diterbitkan pada 16 September 2025.
Dua orang ibu menolak menandatangani berita acara hasil penggeledahan
Dengan adanya perbedaan penulisan alamat pada dua berkas ini, istri kedua tersangka, Mariana Tatik dan Karolina Jeni menolak untuk menanda tangani berita hasil penggeledahan/Tempat tertutup lainnya.
Penolakan itu terjadi dengan alasan karena rumah tempat tinggal dari kedua tersangka ini berada di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng sementara semua berkas yang merupakan produk hukum itu diterbitkan oleh lembaga penegakan hukum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Kami tolak untuk tanda tangani berita acara itu karena kami tinggal di wilayah desa Tanjung Boleng bukan kelurahan Wae Kelambu,” tegas Karolina Jeni istri Karolus Ngotom salah satu tersangka dari ketiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Manggarai Barat.
Tanggapan Kepala Desa Tanjung Boleng Terkait Penulisan Alamat surat dari Polres Manggarai Barat.
Penulisan alamat tempat tinggal tersangka yang tidak benar ini Selain ditolak oleh istri dari kedua tersangka, juga tidak dibenarkan oleh Sahrudin selaku Kepala Desa Tanjung Boleng.
Pihaknya mengatakan bahwa lokasi TKP itu terletak di wilayah Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
“Menurut saya wilayah tersebut masih bagian dari wilayah desa tanjung boleng,” jelas Sahrudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/3/2026)
Walaupun letak batas pemerintahan antara kedua Desa atau Kelurahan ini belum jelas karena adanya saling klaim namun dengan tegas Kepala Desa Tanjung Boleng menyebutkan titik batas bagian barat kedua wilayah ini.
“Terkait batas Desa Tanjung Boleng di bagian barat adalah Kelurahan Wae Kelambu Titiknya di Watu Katur Nentang namun saat ini masih saling kalaim dengan Kelurahan Wae Kelambu hingga saat ini belum ada penyelesaian,” tegas Kades Sahrudin
Tanggapan Ketua LSM Ilmu selalu pendamping warga ulayat Mbehal
Ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera menilai pencarian barang bukti ini tampaknya dipaksakan karena demi melayani desakan pemesan kasus yang berusaha berspekulasi dibalik kekuasaan aparat penegak hukum kepolisian Resort Manggarai Barat.
“Dua rumah yang masing-masing dihuni oleh ibu dan 2 anak yang masih kecil-kecil, didatangi anggota Polisi bersenjata Laras Panjang. Mereka mencari barang bukti tambahan untuk lengkapi sebuah kasus yang tampaknya dipaksakan,” tuturnya
Doni tak bisa menahan kesedihan setelah mengetahui warga dampingannya dikepung ibarat teroris yang disaksikannya dalam tayangan televisi.
“Penggeledahan mirip pengepungan sarang teroris yang sering disaksikan di Televisi atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Hermanus Haflon pada 22 Agustus tahun 2023 lalu dan baru dikembangkan oleh penyidik pada tahun 2025 lalu,” imbuh Doni dengan nada ibah
Ia (Doni) menduga kasus ini dipicu oleh seseorang yang diduga kuat adalah suruhan kelompok mafia tanah yang mendatangi lahan kebun milik ulayat Mbehal.
“Ketika didatangi dan ditegur untuk tidak melakukan hal itu, dan diminta untuk menghadap tetua adat dan tua Golo, dia malah menganggapnya sebagai ancaman, dan membuat Laporan Polisi. Sementara mereka masih berkebun di lokasi.sengketa dengan menanam pisang, pepaya, singkong hingga sekarang tidak terlihat adanya ketakutan atas ancaman sebagaimana yang dilaporkan oleh Hermanus Haflon adik kandung Stefanus Jemsifori pada tahun 2023,” beber Doni
Belakangan kasusnya diangkat lagi, kemudian tiga orang warga masyarakat adat ditahan di sel Polres Manggarai Barat, sambil menunggu proses hukum.
Proses terus berjalan, padahal TKP pada saat membuat Laporan Polisi adalah desa Tanjung Boleng, namun saat penggeledahan TKP berubah tempat jadi kelurahan wae kelambu.
Tiga orang masyarakat adat Mbehal Gabriel, Karolus, Fabianus, selama ini adalah yang terdepan menghadang setiap upaya penguasaan lahan leluhur mereka dari upaya pencaplokan tanah yang seringkali dikawal oleh aparat Kepolisian.
Beberapa mafia tanah yang diduga kuat telah bekerja sama dengan oknum anggota Polisi, melakukan Kriminalisasi, untuk memudahkan perampasan tanah ulayat Mbehal.
“Penggeledahan ini adalah yang kedua kalinya. Pada penggeledahan pertama tahun lalu, Polisi yang petantang petenteng dengan senjata Laras panjang itu tidak menemukan barang bukti yang mereka cari di rumah. Mereka hanya tinggalkan trauma yang mendalam bagi ibu dan anak-anak masyarakat adat,” tutup Doni.
Alasan munculnya dua alamat yang berbeda pada kasus yang sama di TKP yang sama hingga saat ini belum diklarifikasi oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat namun kedua istri tersangka tetap disodorkan berita acara penolakan hasil penggeledahan.










































































