Ruteng, Suaranusantara.co – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat menangkap seorang pemuda saat sedang mengendarai sepeda motor, Rabu (26/2/2025).
Pelaku yang berinisial EA (36 tahun) diketahui berasal dari Kecamatan Ndoso ini diamankan Polisi setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau ganja yang disimpan dalam bungkusan rokok sampoerna mild.
“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Labuan Bajo. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa dua paket klip plastik berisi ganja seberat 8,5 gram yang disimpan dalam saku celananya”, terang Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok.
Polisi juga menemukan biji ganja dan lintingan ganja yang disimpan dalam jok motor. Dari keterangannya, pelaku membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
Pelaku yang bekerja disalah satu cafe di Labuan Bajo tersebut sudah menjadi incaran Polisi sejak tahun 2024.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (22/2), yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait adanya peredaran narkotika kepada Satresnarkoba Polres Manggarai Barat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi, mengintai dan menangkap pelaku berikut Ganja yang dibawanya”, jelas Matheos.
Polres Mabar saat ini sedang menahan pelaku dan menyita alat bukti. Pelaku akan dimintai keterangan tentang kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
“Pelaku dan alat bukti sedang diamankan di Mapolres. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Penulis: Patris Agat