Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat menyelesaikan salah paham antara seorang wisatawan dengan salah satu agen perjalanan wisata di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (2/8/2025) sore.
Kasat Pam Obvit Polres Mabar, Iptu Abnel Tamonob menjelaskan pihaknya telah menghadirkan pihak terkait sehingga tidak dilanjutkan ke rana hukum.
“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait sehingga persoalan itu telah terselesaikan. Wisatawan itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” kata Abnel Tamonob melalui keterangan tertulis Humas Polres Manggarai Barat kepada wartawan media ini.
Kasus ini bermula ketika wisatawan asing berkebangsaan Tiongkok berinisial LM (34) mengadukan pengembalian uang muka untuk penyewaan kapal wisata yang belum dikembalikan oleh pihak agen perjalanan wisata di Labuan Bajo.
“Wisatawan itu telah menyetorkan down payment (DP) sebesar Rp 940 ribu kepada pihak agen pada tanggal 25 Juni 2025 lalu untuk trip dua hari satu malam pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2025,” jelasnya.
Kepada polisi, LM (34) mengaku, membatalkan penyewaan kapal wisata karena kapal yang dipesan tidak sesuai perjanjian awal.
Merasa ditipu, wisatawan tersebut akhirnya meminta pengembalian uang muka. Namun, ditengah proses pengembalian, LM (34) mengalami kesulitan sehingga mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Menurut agen pengembalian uang muka membutuhkan waktu satu bulan, sehingga berdasarkan rekomendasi rekannya, wisatawan ini ke kantor untuk minta tolong bantuan polisi,” tutur Inspektur polisi satu itu.
Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi pihak agen perjalanan wisata berinisial MH (37) pada Rabu (30/7) lalu untuk meminta kejelasan sekaligus meminta pengembalian uang muka tersebut.
“Sudah dikembalikan uang muka itu setelah kami mediasi dan wisatawan asal Tiongkok itu telah melakukan trip (perjalanan wisata) dengan agen yang lain,” ujarnya.
Terpisah, MH (37) selaku pemilik agen perjalanan wisata, mengaku pihaknya tengah melakukan proses pengembalian uang muka sebesar 10 persen, yakni sejumlah Rp 940 ribu dari total Rp 9,4 juta penyewaan kapal wisata untuk perjalanan wisata selama dua hari satu malam di perairan laut.
Hal tersebut dilakukan karena wisatawan asal Tiongkok itu membatalkan penyewaan kapal wisata pada Minggu (27/7) lalu.
“Ketika saya mau proses pengembalian dana tapi dia tertarik untuk program nginap di homestay di Pulau Rinca dengan uang DP tadi, lalu saya konfirmasi tetap jadi, tapi tambah orang sehingga saya sampaikan kalau tidak tinggal di kapal, lalu di hari H (waktu keberangkatan), Minggu (25/7) dia cancel karena bukan kapal yang mereka pesan,” sebutnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah ini.
“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah membantu mediasi sehingga kesalahpahaman tersebut dapat terselesaikan,” ucap MH (37).**