Fadil Zumhana menyatakan di hadapan awak media bahwa tuntutan JPU sudah tepat. Parameter tuntutan adalah bahwa Bharada RE tetap pelaku yang menewaskan Brigadir J. Tak pelak publik merasa marah hingga muncul kecurugaan bahwa ‘amplop coklat’ telah beredar di kejaksaan.
Polemik kian meruncing ketika pakar hukum pidana Yenti Ganarsih menilai bahwa JPU sepatutnya merasa malu karena menuntut hukuman bagi PC hanya 8 tahun penjara. Karena PC dan FS adalah aktor intelektual dalam kasus tindak pidana dugaan pembunuhan berencana ini.
Pembacaan tuntutan hukuman dari JPUkepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi berlansung Rabu (18/01). Sebelumnya 3 terdakwa lainnya, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo sudah melakukan pembacaan tuntutan hukuman dari JPu lebih dahulu.
Baik Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman oleh JPU dengan 8 tahun penjara dan denda, sedangkan Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual adanya pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman seumur hidup. Merespons adanya pembacaan tuntutan hukuman dari JPU untuk Bharada E dan Putri Candrawathi hari ini, keluarga Yosua pun meminta agar Richard Eliezer dapat hukuman yang lebih ringan namun tidak untuk Putri Candrawathi. Hal ini disampaikan lansung oleh pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak.