Paparan Menkeu
Dia menjelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan aset atau surat berharga yang menjadi pokok tagihan. Satgas segera bekerja untuk mengejar dana dari para pengutang BLBI tersebut.
“Tadi Menteri keuangan sudah menayangkan, nih uang yang akan di tagih. Untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya,” jelas Mahfud.
Dia menegaskan kasus BLBI bisa saja kembali masuk ke perkara pidana. Hal itu bila aset yang di jaminkan adalah bodong atau palsu atau aset yang di jamin telah pindah-tangan ke pihak lain. Atau bisa juga aset yang di jaminkan adalah milik orang lain.
“Misalnya memberikan jaminan tanahnya, ternyata yang di jaminkan ke negara miliknya orang lain. Memberi surat pernyataan ternyata palsu, dsb. Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian jadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain. Atuu di gugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga menang. Padahal yang menjaminkan ke negara itu tidak mengubah jaminannya. Jadi, kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti saudara, kita tidak menutup pidana,” tutup Mahfud.