Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mau terburu-buru untuk melantik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore. Kemendagri akan menunggu kejelasan status kewarganegaraan dari Orient.
“Kami harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia menjelaskan masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Kemendagri akan intensif koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Di harapkan kebijakan akan di ambil sebelum tenggat waktu masa jabatan bupati yang menjabat sekarang habis.
“Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat,” ujar Akmal.
Dia menyebut Kemendagri menghormati proses demokrasi yang terjadi di Sabu Raijua dengan terpilihnya Orient pada Pilkada Serentak 2020. Namun Kemendagri juga memperhatikan fakta hukum terhadap yang bersangkutan.
“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang. Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai. Keputusan Mendagri tidak ingin menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Akmal.
Sebagaimana di ketahui, Orient di ketahui masih berstatus sebagai warga negara Amerika. Padahal ia memenangkan Pilkada Kabupaten Sabu-Raijua. Kini, status Orient sedang di teliti oleh Kemenkumham. Jika ia masih menjadi warga negara Amerika maka akan batal menjadi Bupati Sabu Raijua. RW/SN