Bogor, Suaranusantara.co – Pelaku pembunuhan berantai di wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat berhasil di tangkap polisi. Pelaku yang sudah menjadi tersangka tersebut di ketahui berinisial MRI yang masih berumur 21 tahun. Ia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam.
“Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI di tangkap di persembunyiannya di Depok, kemarin malam,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Kamis (11/3/2021)
Berdasarkan keterangannya, pelaku pembunuhan berantai membunuh dua perempuan yang menjadi korbannya dalam waktu yang berbeda. Kasus ini bermula dari penemuan jasad wanita dalam kondisi terikat di dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, Kamis (25/2/2021) pagi.
Korban kemudian di ketahui berinisial DP dan masih berumur 18 tahun. Korban berasal dari warga Kecamatan Cibungbulang, Bogor. Dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor, di temukan adanya luka benda tumpul di bagian leher. Kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut selama sekitar dua minggu, sehingga MRI akhirnya berhasil di tangkap.
“Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku,” jelas Susatyo.
Temuan Fakta
Hasil integorasi terhadap MRI, polisi menemukan fakta lain yang tidak kalah mengejutkan. Ternyata sekitar dua pekan setelah membunuh DP, MRI juga membunuh perempuan lain berinisial EL yang berumur 23 tahun, warga Kecamatan Caringin, Bogor .
Mayat EL di temukan di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (10/3/2021).
Modus dan pola mirip Susatyo mengatakan, pelaku menggunakan modus dan pola yang sama saat melancarkan aksinya. MRI, di jelaskan Susatyo, memilih korbannya secara acak dengan berkenalan di media sosial Facebook. Lalu, Rian mengajak korbannya berkencan di Puncak, Kabupaten Bogor, dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
Setelah berkencan di sebuah hotel di Puncak, MRI lantas membunuh kedua korbannya dengan cara mencekik.
“Modusnya sama, berkenalan melalui medsos. Kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang, di ajak jalan-jalan ke Puncak. Sampai di Puncak berkencan, di habisilah nyawa korban dengan di cekik,” ujar Susatyo, Jumat (12/3/2021).
Kemudian, pelaku merampas harta benda milik korban. Tak hanya modus dan pola pembunuhan yang mirip. MRI sengaja memilih hotel yang sama saat beraksi. Yang berbeda, pembunuhan DP dan EL berjarak waktu kurang dari dua pekan dan di lakukan di kamar yang berbeda.
Setelah membunuh, MRI melipat kedua jasad korban dan di masukkan ke dalam tas ransel besar. Ia kemudian menggendong tas tersebut selama mengendarai motor untuk mencari lokasi pembuangan mayat.
Dari hasil pemeriksaan urine, Rian di nyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks alias ekstasi.
“Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika,” ucap Susatyo.
Hasil Interogasi pembunuhan berantai
Sementara dari hasil integorasi, Susatyo mengatakan bahwa MRI dalam keadaan sadar saat membunuh kedua korban.
“Secara sadar di ajak berbicara masih nyambung, tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya, pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Susatyo pun menyimpulkan bahwa Rian berperilaku seperti psikopat. Bahkan, ia melanjutkan, pelaku tidak jera dan menikmati aksi pembunuhan itu. Karena itu, kepolisian akan memeriksa kejiwaan tersangka.
“Ia pelaku tunggal. Membunuh dan membuang mayat seorang diri. Kami akan periksa kejiwaannya,” tutur Susatyo.
“Secara hasil interogasi, tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama dan tersangka menikmati pada pembunuhan kedua.
Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital dari tersangka,” lanjutnya. Menurut Susatyo, berdasarkan temuan bukti lain, ada kemungkinan pelaku sempat berencana membunuh lagi.
“Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya,” bebernya.
Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban. MRI pun kini dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Ia terancam pidana paling ringan 15 tahun dan paling berat hukuman mati.