Labuan Bajo, suaranusantara.co – Masalah ketertiban di Pasar menjadi persoalan yang tidak pernah terhenti, para pedagang berjualan di pinggir jalan mengakibatkan pedagang lain terganggu dan jalan menjadi macet. Situasi menjadi tertib setelah satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) melakukan penjagaan ketat setiap pagi dan sore di pasar Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Salah seorang pedagang yang letak usahanya berada di pinggir jalan mengaku baru merasa aman selama Pol PP melakukan penjagaan ketat.
Pedagang sembako yang menyebut namanya Feli itu meminta pemerintah agar Pol PP selalu melakukan penjagaan setiap hari agar pasar tetap tertib dan menyediakan tempat khusus parkir mobil
“Kami minta pemerintah harus sediakan tempat parkir untuk mobil-mobil jangan bongkar di depan jalan supaya mengurangi kemacetan. Tetapi sekarang karena ada petugas tidak ada lagi yang parkir mobil di pinggir jala. Puji Tuhan selama kegiatan Pol. PP sekarang rajin datang jaga pagi dan sore sekarang aman tetapi kalau pagi apa lagi kalau pas tanggal merah itu parah sekali tidak ada yang kasih pindah sudah mobil,” ungkap Feli saat ditemui suaranusantara.co di tempat usahanya yang letaknya di pinggir jalan persis di pertigaan masuk pasar pada senin (16/6/2025) sore
Pihaknya juga mengungkapkan kekecewaannya atas ulah pedagang lain yang menjual di luar mengakibatkan orang yang jual di dalam gedung menjadi sepi karena jarang orang membeli barang yang jual di dalam gedung.
“Di dalam gedung sepi tetapi bayar bayar pajak itu kecewa karena tidak sesuai dengan penghasilan. Kadang ambil barang yang mereka jual di mobil itu lalu kami jual di dalam tentu kami harus mengambil untung tetapi mereka selaku pemilik!barang lalu jual barang di bawah harganya mereka trus mereka yang untung sedangkan kami yang ada dalam itu rugi. jadi kalau bisa pemerintah itu tertib begini terus,” ujar Feli
Menurut Feli pedagang di dalam gedung terpaksa jual di luar karena jarangnya pembeli masuk ke gedung walaupun memiliki stan di dalam gedung.
“Mereka tidak betah di dalam itu karena ada orang yang jual di luar coba kalau tidak ada yang jual di luar pasti orang di dalam itu betah. Jamannya kami dulu itu tidak ada orang yang jual di luar seperti ini baik sayur maupun ikan. tetapi karena sekarang ini semakin banyak pedagang yang datang karena mereka tidak ada tempat di dalam jadi mereka jual di jalan,”bebernya.
Sebagai pedagang yang patuh membayar pajak ke Daerah, Feli mengharapkan pemerintah agar tertibkan pedagang di dalam gedung dan meminta agar pemerintah merenovasi gedung yang rusak.
“Harapan kami kepada pemerintah kalau bisa tertibkan bagian dalam. Kalau bisa yang bagian ikan itu khusus ikan yang menjual sayur bagian dalam khusus jual sayur. Sebenarnya tidak keluar karena ada satu gedung yang tidak berfungsi sama sekali. coba seandainya itu gedung bisa diperbaiki mungkin mereka yang jual di luar bisa jual di dalam khusus untuk orang yang sama. Tetapi kalau setiap hari yang datang itu muka yang baru itu yang buat bingung. Nanti yang lain jual di dalam sedangkan yang lain jual di luar jadi kami ini minta khususnya saya yang bangun usaha di depan jalan selalu saja terganggu oleh para penjual ikan. Untuk parkiran di sana itu orang selalu gunakan untuk jual ikan dan sayur kami yang rugi jadinya,” pungkas Feli
Menghadapi situasi yang selalu saja terjadi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Sarpras dengan jumlah personil 20 sampai 30 orang untuk melakukan penjagaan setiap hari pada waktu pagi dan sore.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yeremias Ontong menyampaikan laporan kegiatan Patroli Trantibum melalui giat patroli rutin wilayah serta sasaran dari kegiatan yang dimaksud.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yaitu UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Permendagri no 16 Thun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Pol PP, Perda no 3 tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas. Sedangkan sasaran penertiban dalam kegiatan ini yaitu Penertiban Pedagang Kaki Lima yang berjualan pada area milik jalan di sekitar Pasar Batu Cermin dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan utama & lokasi tertentu yang tidak diperbolehkan dalam Kota Labuan Bajo,”tegas Yeremias saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Dengan nada tegas Kasat Yeremias menghimbau kepada para pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memanfaatkan jalan sebagai tempat jualan demi menjaga ketertiban dan keselamatan.
Pihaknya secara resmi menyampaikan himbauan sebagai berikut :
Himbauan kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) yang sering menggunakan ruang milik jalan adalah untuk tidak berjualan di area tersebut. Hal ini karena penggunaan ruang milik jalan untuk berjualan dapat mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas, dan bahkan membahayakan keselamatan pedagang serta pembeli. Pemerintah daerah melalui Satpol PP biasanya memberikan teguran persuasif dan edukasi kepada PKL, serta memberikan arahan mengenai lokasi berjualan yang telah disediakan.
Alasan dan Tujuan Himbauan adalah
1. Menjaga Ketertiban Umum:
Ruang milik jalan seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, seperti pejalan kaki, kendaraan, dan aksesibilitas. Penggunaan ruang tersebut untuk berjualan dapat mengganggu kelancaran aktivitas publik.
2. Meningkatkan Keselamatan:
Berjualan di bahu jalan atau trotoar dapat membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli karena rawan kecelakaan lalu lintas.
3. Menciptakan Lingkungan yang Tertib dan Rapi: Dengan menertibkan PKL dari ruang milik jalan, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih bersih, rapi, dan tertata.
4. Tindakan yang Dilakukan:
Pemberian Teguran dan Edukasi:
Satpol PP biasanya memberikan teguran secara persuasif kepada PKL yang melanggar, sambil menjelaskan aturan dan dampaknya.
Selain persoalan tata tertib yang merupakan wewenang Pol. PP, salah satu pedagang juga mengeluh terkait tumpukan sampah di dalam gedung padahal dirinya selalu membayar retribusi
“Coba lihat saja sampah-sampah yang menumpuk ini, sampai saat ini tidak pernah diangkat oleh petugas angkut sampah padahal kami selalu bayar retribusi. Beberapa pedagang ini menjual barang di luar walaupun ada stan di dalam gedung tetapi mereka hanya gunakan untuk menyimpan barang dan sembunyikan sampah di dalam gedung,” tutur pedagang yang enggan menyebutkan namanya itu.
Pedagang lain yang berada di dalam gedung yaitu yakni seorang ibu penjual kopi keluhkan tingginya pajak stan sementara banyak pedangan yang berjualan di luar meskipun memiliki stan di dalam gedung.
“Saya hanya jual kopi tetapi setiap tahun saya harus membayar pajak stan sebanyak Rp. 480.000 per tahun tetapi kebanyakan orang yang memiliki stan di dalam gedung memilih jual di luar jadi kami yang di dalam boleh bayar kewajiban tetapi mereka yang jual di pinggir jalan tidak bayar pajak, kami yang di dalam jadinya rugi karena sedikit jumlah pembeli,” keluh penjual kopi yang juga tidak menyebutkan namanya itu