Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan 5 prioritas pembangunan Tahun 2019-2024, kepada pasangan bupati maupun wali kota hasil Pilkada Serentak 2020.
Prioritas itu meliputi pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, mereformasi birokrasi, serta mentransformasi ekonomi. Kelima prioritas itu merupakan visi dan misi dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden sudah menerjemahkan ke dalam RPJMN mengenai lima prioritas ini, dan ini menjadi pegangan bagi semua daerah ketika akan membuat perencanaan baik di tingkat menengah RPJMD, maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” kata Tito saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Tahun 2021, yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri secara virtual, Senin, 7 Juni 2021.
Langkah Pemerintah
Tito menjelaskan, beberapa langkah yang dapat di lakukan pemerintah daerah dengan mengacu pada 5 program prioritas tersebut.
Misalnya di bidang pengembangan SDM, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebanyak 10 persen. Selain itu, penting pula membuat program terkait penanganan stunting.
“Melakukan pendataan ibu-ibu hamil, berikan makanan tambahan baik ibu-ibu hamil maupun anak-anak yang baru dua tahun masa awal (setelah) kelahiran karena mempengaruhi tubuhnya nanti,” jelas Tito.
Selain itu, program priotas lainnya, misalnya di bidang infrastruktur. Pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota dapat mensinergikan pembangunan infrastruktur yang telah di bangun oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Bentuk sinergi itu dapat di lakukan dengan membangun infrastruktur pendukung di sekitarnya.
“Kalau dari pusat membangun bendungan misalnya, maka buat jalan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan bendungan itu, jalannya, irigasinya, dan lain-lain,” tutur Tito
Di sisi lain, dalam melakukan pembangunan terutama menyediakan lapangan kerja tidak bisa hanya mengandalkan APBN maupun APBD. Langkah ini membutuhkan peran swasta baik dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi. Sayangnya, upaya ini sering terhambat oleh regulasi yang membuat alur birokrasi panjang. Sehingga, ini kerap membuat investor ragu menanamkan modalnya di Indonesia termasuk daerah.
Penyederhanaan Regulasi
Presiden sendiri telah melakukan upaya penyederhanaan regulasi tersebut dengan menerbitkan UU Cipta Kerja. Hal ini juga perlu di dukung oleh pemerintah daerah dengan mendata regulasi yang turut menghambat investasi.
“Daerah juga sama, kita harapkan mulai menyisir regulasi yang kira-kira akan menghambat membuat investor tidak jelas, tidak ada kepastian hukum,” terangnya.
Dalam memangkas alur birokrasi terutama dalam pelayanan publik termasuk perizinan, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan melalui reformasi birokrasi.
Mendagri Tito juga mengimbau, agar proses tersebut di sikapi oleh kepala daerah dengan mulai menyusun penyederhanaan birokrasi di daerahnya masing-masing.
Terakhir terkait dengan transformasi ekonomi yang arahnya tak hanya mengandalkan sumber daya alam, tetapi juga membangun sektor industri manufaktur, maupun jasa modern berbasis teknologi informasi. Bila hanya mengandalkan sumber daya alam akan kesulitan untuk menjadi negara maju. Karena itu, pemerintah daerah juga perlu menyikapi transformasi tersebut.