Jakarta, Suaranusantara.co – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempersiapkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) di di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa kemungkinan ada 5 orang JPU yang akan melakukan penelitian berkas. Penunjukan JPU ini setelah Kejari Jaksel menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Proses ini untuk menangani dua orang tersangka, yakni Mario dan Shane.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan, melalui akun Twitternya @seeksixsuck, Selasa (28/2/2023) menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum dalam kasus penganiayaan yang membuat putranya mengalami koma. Kini putranya itu terbaring di rumah sakit. Kronologi kejadian sebagaimana keterangan pihak kepolisian adalah sebagaimana berikut:
Tanggapan Menkopolhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa Negara akan tetap menyeret Mario Dandy Satriyo (MDS) ke pengadilan, meskipun ia anak seorang pejabat. Mario adalah putra Rafael Alun Trisambodo. Menurut Mahfud, orang tua Mario, yakni Rafael ,juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak dalam kasus ini.
Pihak Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor. Sementara Mahfud membenarkan bahwa Kemenkeu telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Meski demikian, pidana terhadap sang anak tetap berlanjut.
“Ya, itu hukum administrasi (copot jabatan), bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul,” ujar Mahfud memberikan klarifikasi.(Red/SN)