Labuan Bajo, suaranusantara.co – Pernyataan kuasa hukum dari warga Rareng melalui pemberitaan media online beritaflores.com justru memperkuat adanya dugaan rekayasa dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Mbehal. Diduga kuat bahwa kasus ini merupakan pesanan yang direkayasa semakin terang benderang.
Dugaan kriminalisasi ini diketahui setelah kuasa hukum pelapor memberikan keterangan dalam media beritaflores.com bahwa salah seorang warga Mbehal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan kuasa hukum pelapor, Petrus Pice yang mendahului pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian memperkuat dugaan bahwa satuan Reskrim Polres Manggarai Barat sedang mengkriminalisasi warga Mbehal.
Hal ini dikatakan oleh Ketua LSM Ilmu, Doni Parera melalui pernyataan pers yang diterima awak media ini pada 4 September 2025.
Berikut keterangan pers yang disampaikan oleh ketua LSM Ilmu, Doni Parera merujuk pada pemberitaan media kabarflores.com
Seorang pengacara kok umumkan kepada publik melalui media status tersangka seseorang mendahului institusi yang mestinya mengeluarkan itu, yaitu kepolisian.
Dia seenaknya bertindak melampaui kewenangannya. Lalu mengapa polisi bocorkan itu kepada pengacara pelapor, padahal resminya belum polisi umumkan? Ini adalah satu kesalahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Bukankah ini kemudian menguatkan dugaan aroma kongkalingkong dalam kasus ini?
Jika apa yang diumumkan oleh pengacara itu benar adanya, maka kami akan bersurat ke Polda NTT untuk atensi kasus ini, dan meminta Propam Polri agar beri perhatian kepada personel anggota Polri di polres Mabar yang tangani kasus ini.
Kemudian dalam pandangan kami, seorang pengacara itu harusnya berikan pencerahan hukum kepada publik.
Bukannya gagah-gagahan, dengan naif pamerkan diri kepada publik, seolah- olah dekat dengan oknum anggota Polri tertentu, dan dengan bebas ekspos apa yang harusnya jadi tugas Polisi.
Padahal belum ada surat penetapan tersangka yang resmi dari Polisi. Ini bukanlah sebuah pencerahan dan edukasi hukum kepada publik, sebaliknya adalah sebuah pembodohan.
Kami akan cermati, jika yang dilakukan ini melanggar kode etik mereka, maka kami akan bersurat kepada lembaga Profesi mereka agar beri pembinaan kepada orang ini. Biar jadi lebih cerdas lagi.
Publik jadi menduga, jangan-jangan ini adalah bagian dari yang tidak bermutu yang selalu menang dengan menyogok APH, bukan karena kemampuan berargumentasi hukum yang handal.
Publik berharap agar kita yang sedang bersatu melawan mafia tanah tidak kedatangan lagi oknum-oknum pengacara yang tidak bermutu yang malah bikin runyam kondisi Mabar ini. Terus terang masyarakat Mabar sudah muak dengan cara cari uang seperti ini.
Menanggapi saudara Panda, kami LSM ILMU justru jadi geli sendiri. Yang kami persoalkan di media adalah kerja dan kinerja PO, sehingga kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dilakukan oleh Polres Mabar kepada masyarakat adat.
Dalam kasus yang sedang mereka tangani. Kok malah dia yang jadi kebakaran jenggot, dan berencana melaporkan kepada Polisi? Pertanyaan kami; anda siapa? Polisi hau ko? (Apakah anda seorang Polisi?).
Neka skola lata kut tombo one media. Jaga timpok (Jangan mau diarahkan orang lain untuk bicara di media, awas tersandung kasus).
Dan, kami siap jika pemberitaan soal kerja dan kinerja kepolisian Polres Mabar kemudian akan dilaporkan oleh seorang yang mengaku sebagai tua Golo, yang mungkin dia berpikir dia adalah seorang anggota Polisi.
Silahkan publik yang mengikuti polemik kasus ini, pada titik ini sudah bisa membaca bahwa kasus ini syarat rekayasa, untuk kepentingan pihak tertentu, dapat diduga bersumber dari mafia tanah.