Oleh: Anna Saraswati, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Launching Aplikasi Mentalku menjadi kabar baik bagi akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia karena menjadi fokus baru di bidang edukasi dan layanan publik.
Mengapa demikian? Sebab diketahui bahwa pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental masih sangat rendah. Sementara Pasal 36 dan 37 Perkab Kapolri No.9 Tahun 2012 yang memuat persyaratan bagi para pendaftar SIM maupun perpanjangan SIM, yakni terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani.
Mentalku menjadi salah satu aplikasi yang lahir di era digital yang terus berkembang pesat. Kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antri ke Satpas untuk mengikuti Test Psikologi. Aplikasi Mentalku dapat diunduh secara mudah melalui Smartphone. Para pemohon dapat mengikuti Test Psikologi sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM maupun memperpanjang SIM secara online dari mana saja dan kapan saja.
Praktis dan Mudah
Penggunaan apps Mentalku terbilang mudah, apalagi masyarakat sudah terbiasa menggunakan Smartphone. Fitur formulir aplikasinya pun simple dan digunakan dengan mudah, dengan cara mengisi data diri dan informasi terkait pemohon SIM tersebut.
Mentalku yang dapat diunduh dari PlayStore ini menyediakan fitur Tes Psikologi yang menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut Setelah meng-install, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan akun di aplikasi ini dang menggunakannya secara personal dengan mengisi data diri.
Data yang dimasukkan adalah nama lengkap, NIK, tanggal lahir, domisili dan alamat. Setelah selesai registrasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti perintah untuk klik fitur ‘face recognition’ yakni validasi untuk scan wajah juga photo KTP.
Setelah mengisi semua jawaban akan muncul QR Code sebagai bukti bahwa pengguna lulus test psikologi. Serahkan QR Code ini kepada petugas test psikologi di gerai satpas yang dapat dikunjungi untuk proses scanning pada QR Code Reader yang tersedia.
Kaitan Psikologi dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pelanggaran lalu lintas adalah perilaku yang membahayakan, bukan hanya bagi keselamatan pengendara sendiri tapi juga penumpang dan orang lain, yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Hingga kini, masih banyak pengendara yang sulit membiasakan diri untuk taat hukum. Misalnya tidak mau memakai helm dengan alasan jarak yang ditempuh dekat, tidak mengenakan sabuk pengaman, bahkan juga banyak yang menerobos lampu merah. Padalah pelanggaran lalu lintas adalah perilaku yang membahayakan, bukan hanya bagi keselamatan si pengendara sendiri tetapi juga orang lain,
Berkaitan dengan issue tersebut, aplikasi Mentalku menyediakan layanan Test Psikologi yang menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM, karena kepatuhan berlalu lintas berkaitan erat dengan mental psikologis masyarakat, sementara perilaku menyimpang dalam berlalu lintas merupakan cerminan budaya hukum masyarakat, yang merupakan gambaran penerimaan masyarakat terhadap keberlakuan hukum.
Aplikasi Mentalku ini sedianya akan diluncurkan langsung oleh sang pendiri, Habib Mohsein Saleh Al Badegel, pada 28 Agustus 2023 mendatang.