Labuan Bajo, suaranusantara.co – Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial WP terjerat hukuman penjara 15 tahun. Kasus ini sedang didalami oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT .
Tindakan keji dari pelaku berinisial WP (29) ini terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P. mengungkapkan bahwa atas perbuatan keji ini, terduga pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.
Inspektur polisi dua itu menyampaikan, terduga pelaku WP (29) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.,” tegasnya.
Pihaknya Ipda Vinsen menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Lembor saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025) sore.
Kapolsek Lembor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan WP (29) pada Selasa (2/9) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.
Korban yang awalnya bermain disekitar rumah terduga pelaku, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual.
“Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban,” jelasnya.
Ia pun menuturkan terduga pelaku WP (29) diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk rayu korban.
“Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tutur IPDA Vinsen.
Mantan Kanit Tipikor itu menyebut, terduga pelaku WP (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek Lembor.
Dengan adanya perbuatan keji yang merusak masa depan anak ini, Kapolsek Lembor yang kerap di sapa Vinsen itu mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok,” ungkap Kapolsek Lembor.**