Jakarta. Suaranusantara.co – Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Kuat bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara,” tambah Hakim Wahyu. Putusan terhadap Kuat ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kuat Naik Banding
Sederet hal yang memberatkan Kuat yang menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan antara lain berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Selain itu Kuat tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kuat terseret dalam kasus pembunuhan karena berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Hakim juga menyatakan Kuat bersikap tidak sopan selama persidangan.
Seusai mendengarkan pembacaan vonisnya, Kuat menggeleng-gelengkan kepala. Saat wartawan bertanya, Kuat menjawab, “Saya pasti bandinglah, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,”.
Dalam hukum acara pidana di Indonesia, para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.