Labuan Bajo, suaranusantara.co –Kuasa hukum korban dugaan pembunuhan Sustiana Melci Elda (22) tahun yang kerap disapa Elda tekankan kepada Penyidik Polres Manggarai Barat agar lebih profesional dalam melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Elda demi mendapatkan asas keadilan.
Ayah korban, Adrianus Jehadun mendatangi Polres Manggarai Barat setelah menerima surat panggilan penyidik dengan No: SP. pgl/433/XII/Res.1.6/Sat Reskrim. Dikirim pada Senin, 16/12/2024
Pihaknya Adrianus Jehadun didampingi kuasa hukumnya, Lambertus Sedus tiba di Polres Manggarai Barat pada Rabu (18/12/2024) pukul 10.28 WITA.
Selaku kuasa hukum dari pihak korban, Lambertus Sedus menekankan pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap setiap fakta terungkap dengan transparansi dan keadilan ditegakkan sebaik-baiknya.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan. Harapan kami, proses hukum berjalan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan yang pantas,” pungkas Sedus.
Lalu dengan wajah tampak tegar meski rasa duka mendalam menyelimuti dirinya karena kehilangan putri kesayangannya, Adrianus mengucapkan kata “Kami Hanya Ingin Keadilan”.
Ketegaran dan keteguhan hati sang ayah terlihat ketika dirinya meminta aparat penegak hukum agar bertindak seadil-adilnya dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa anaknya.
“Kami hanya ingin keadilan. Tidak ada orang tua yang rela kehilangan anaknya dengan cara sadis seperti ini,” ungkap Adrianus, sebelum memasuki ruang penyidikan.
Proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, hingga pukul 14.06 WITA. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan kepada penyidik karena kekurangan keterangan penting.
*Fokus pada Bukti Baru*
Lambertus Sedus, kuasa hukum keluarga, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan menambah detail penting yang belum terungkap sebelumnya.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan, terutama terkait waktu komunikasi terakhir antara korban dan keluarga, kronologi saat keluarga mengambil jenazah, dan informasi relevan lainnya,” jelas Sedus.
Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti baru ini diharapkan dapat memperkuat penyidikan, bahkan membuka kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Polisi harus memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan fakta. Ini soal keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sebab Kasus ini sunngguh menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah penyidik dan kejaksaan untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian Elda. *