Jakarta, Suaranusantara.co – Menko Polhukam Mahfud MD menekankan pentingnya KPK kerjasama ikut dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Sistem itu selama ini sudah dijalankan pemerintah, terutama Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung.
“Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong Penanganan Perkara Terpadu,” kata Mahfud MD saat memberikan arahan pada Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ia mengapresiasi bahwa sudah tepat KPK saat ini melakukan pencegahan, turut memberikan penyuluhan hukum, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran. Pasalnya, pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus di lakukan KPK.
“Saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK. Yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari 570 triliun,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, KPK perlu melihat SPPTI yang saat ini sudah tergabung lebih dari 212 Kabupaten dan Kota dalam database penanganan perkara tersebut. Meski saat ini baru menangani tindak pidana umum. Namun jaringan ini di rancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejahatan anak, dan lainnya.
“Saya berpikir kerjasama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian. KPK lebih lancar jika bergabung,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.