Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di minta profesional dan transparan dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. KPK jangan menjadikan pengusutan kasus Azis sebagai dark number (nomor gelap) atau pengusutan tanpa kejelasan hasil akhir.
“KPK harus transparan dan akuntabel dalam mengungkap bagaimana asal muasal, mata rantai Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial bisa bertem. Dan memberikan uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Mengapa harus bertemu di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Bagaimana distribusi uang suap dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK,”. Demikian kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Ia menanggapi rencana pemeriksaan Aziz oleh KPK pada Rabu ini. ia menyebut, putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa di jadikan bukti memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam suap dengan Syahrial.
Pada persidangan etik tanggal 31 Mei 2021 lalu, Dewas telah memutus Robin bersalah melanggar etika dan di jatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari penyidik KPK. Pada sidang itu, juga mengemukakan adanya suap yang di lakukan Azis kepada Robin untuk mengawasi saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang di tangani KPK.