Jakarta, Suaranusantara.co – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024 di tunda ke tahun 2026. Desain itu sebagai bentuk jalan tengah (win-win solution), membuat happy dan nyaman banyak pihak.
“Setidaknya untuk kepala daerah definit dan anggota DPRD dengan perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2026. Kemudian tidak perlu menyediakan Penjabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang. Itu juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,” kata Komisioner KPU Hasyim di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2020.
Ia menjelaskan Pemilu serentak nasional tahun 2024 tetap di lakukan tahun 2024 untuk memilih Presiden, DPR Pusat dan DPD. Sementara Pilkada Serentak mundur dari November 2024 ke tahun 2026 untuk memilih gubernur, bupati dan walikota serta memilih anggota DPRD Prvinsi, Kabupaten dan Kota.
Ia menyebut sejumlah argumentasi atas usulan Pilkada diundur ke 2026. Pertama, tujuan pemilu untuk membentuk pemerintahan. Yaitu relasi eksekutif dan legislatif. Karena itu, pemilu di selenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Kedua, pemilu serentak nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan dan sudah di praktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024. Ketiga, Pilkada serentak yang di lakukan selama ini yaitu 2015, 2017, 2018, 2020. Baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah. Pilkada juga belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak.
Pemilihan Umum
“Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019, belum sinkron dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD,” jelas Hasyim.
Dengan alasan-alasan itu, ia meminta agar perlu di atur tetang pelembagaan keserentakan pemilu. Di harapkan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.
Menurutnya, sebagai konsekuensi desain Pilkada serentak 2026, maka kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya. Yaitu tahun 2022, 2023, 2024, masa jabatan di perpanjang sampai dengan d ilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026. Konsekuensi berikutnya adalah anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan di perpanjang. Sampai dengan di lantiknya anggota DPRD Provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu daerah serentak 2026. RW/SN