Jakarta, Suaranusantara.co – Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal adalah upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.
“Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang. Apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular,” kata Siti Nadia Tarmizi. Yang di sampaikan dalam sesi tanya jawab bersama media di acara virtual Forum Diskusi KPCPEN yang di pantau dari Jakarta, hari ini.
Menurut Nadia, persyaratan tersebut juga harus di barengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat. Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal.
Pernyataan serupa di sampaikan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
“Pada prinsipnya pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Menurut Wiku, vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.
“Hal ini juga menjadi masukan, tanpa menutup mata. Dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya (vaksin) untuk menetapkan prioritas daerah,” katanya.
Percepatan Vaksinasi Nasional
Wiku mengatakan pemerintah terus mempercepat vaksinasi secara nasional. Terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.
Berdasarkan data yang di unggah melalui laman www.kemkes.go.id jumlah masyarakat yang sudah d ivaksinasi dosis kedua di Tanah Air hingga Jumat (13/8) mencapai 26.438.281 orang. Jumlah ini setara dengan 12,69 persen dari sasaran target.
Jumlah masyarakat yang sudah di suntik vaksin COVID-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang atau 25,26 persen. Sedangkan sasaran vaksin mencapai 208.265.720 orang.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4, berlaku untuk mereka yang tidak di vaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut di buat khusus untuk mal, karena sirkulasi udara di mal di lengkapi pendingin udara.
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata nya, adalah mereka yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat. Lutfi menambahkan aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup. Dan tidak di lengkapi dengan pendingin udara. [Antara]