Jakarta, Suaranusantara.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo mengatakan, desa merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan dalam susunan unit pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Oleh karenanya, desa bisa di katakan sebagai etalase atau garis depan pemerintahan. Yang posisinya kian strategis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Desa sering di juluki sebagai etalase ataupun garis depan pemerintahan. Hal ini bisa kita maklumi karena pada kenyataannya, desa dalam perannya sebagai penyedia jasa layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Selaku penerima manfaat atas layanan pemerintah tersebut,” kata Kemendagri pada Launching Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 2.0 Online, Senin 15 Maret 2021.
Ia menjelaskan, dalam proses interaksi ini, masyarakat akan dapat merasakan serta menilai kualitas layanan yang di berikan oleh pemerintah desa secara langsung. Sehingga kinerja pemerintah desa tersebut akan mudah dan cepat membentuk citra pemerintah di mata masyarakatnya.
“Dengan kata lain, kinerja pemerintah desa, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat akan di anggap sebagai cerminan kinerja pemerintah secara keseluruhan,” tuturnya.
Posisi Strategis Desa
Memahami posisi desa yang demikian strategis, kata Yusharto, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian yang sangat besar. Untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengemban tugas melayani masyarakat setempat maupun tugas-tugas pemerintahan.
“Bukti nyata komitmen pemerintah terhadap desa telah kita pahami bersama adalah dengan di keluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat 3 (tiga) spirit utama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertama, penguatan peran pemerintah desa dalam proses manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan. Sampai dengan pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil program serta kegiatan.
Kedua, penguatan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketiga, soal dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintah desa. Dalam bentuk dana desa yang di transfer oleh pemerintah dari APBN ke rekening kas desa. Atau yang sekarang di sebut dengan dana desa.
“Tiga semangat utama inilah yang di harapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pemerintah desa kepada masyarakatnya. Hal itu tentunya akan melahirkan konsekuensi berupa tematik-tematik dalam manajemen atau tata kelola pemerintahan desa. Salah satunya adalah terkait tata kelola aset desa,” pungkasnya.