Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta aparat kejaksaan di Provinsi NTT agar tidak mendiamkan setiap laporan dana desa yang disampaikan masyarakat. Hal itu untuk memberi kepastian hukum dan rasa adil kepada masyarakat.
“Laporan dana desa itu bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, masyarakat di kampung-kampung yang minim pendidikan. Menjadi pertaruhan bagi kejaksaan jika apa yang mereka sampaikan tidak diproses,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ia menanggapi sejumlah laporan dana desa di wilayah NTT yang tidak jelas pengusutannya oleh aparat kejaksaan. Sebagai contoh laporan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Goloworok di Kabupaten Manggarai yang lebih dari Rp 1 miliar. Laporan itu sudah setahun masuk Kejaksaan Negeri Ruteng, namun sampai saat ini, tidak jelas pengusutannya.
Keluhan lainnya, laporan dana desa di Kabupaten Flores Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Ende dan berbagai wilayah lainnya. Sejumlah kasus telah dilaporkan masyarakat tetapi tidak jelas pengusutannya.
Catatan Penegak Hukum
Abraham mengemukakan bagi masyarakat kecil, pengusutan terhadap kasus-kasus yang dekat dengan mereka menjadi catatan bagi penegak hukum. Bagi mereka, ketika kasus kecil seperti laporan dana desa tidak di proses maka kasus yang lain yang lebih tinggi juga di anggap mandek. Hal itu kemudian menciptakan stigma buruk bagi penegak hukum seperti kejaksaan.
“Sumber distrust (ketidakpercayaan, Red) terhadap penegak hukum seperti kejaksaan adalah dari kasus-kasus kecil begini. Jangan anggap enteng. Kasus yang dekat dengan masyarakat lebih banyak pengaruh terhadap ketidakpercayaan terhadap penegak hukum,” ujar anggota Komite I DPD ini.
Dari laporan yang di terimanya, banyak kasus mandek karena di jadikan ATM atau sumber uang oleh oknum kejaksaan. Berbagai cara teror dan intimidasi di lakukan agar terlapor bisa di jadikan ATM. Semakin besar setoran, semakin besar peluang kasus yang di laporkan tidak di sentuh.
“Kalau benar seperti itu, sangat menyedihkan. Sampai kapan negara ini benar-benar menegakkan hukum jika kasus laporan dana desa saja bisa di jadikan ATM oleh oknum aparat,” tegas Abraham.