Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) untuk memperbaiki laporan sebelum memeriksa Jaksa MA. Terlapor merupakan jaksa yang dituduh melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil karena dipoligami Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan, sikap tersebut telah disampaikan kepada pelapor ketika pihaknya mengadakan audiensi dengan Komjak pada awal Desember 2021. Dia bahkan meyakini pelapor telah memahami permintaan KASN untuk melengkapi berkas laporan.
“Pihak Komjak sudah memahami hal tersebut,” kata Arie, di Jakarta, Senin (20/12/2021) malam.
Arie meminta Komjak untuk melengkapi berkas laporan dengan bukti-bukti valid. Setelah itu KASN bakal melakukan penelusuran termasuk meminta klarifikasi terlapor.
Arie juga menyinggung sejauh ini pelapor belum melengkapi berkas sebagaimanaa yang diminta. Dia mengingatkan, terbuka kemungkinan laporan tidak ditindaklanjuti jika pelapor tidak melaksanakan kelengkapan berkas yang diminta.
“Sepanjang tidak ada bukti yang valid, tentu tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Direktur Komjak, Hajarudin, mengakui hingga kini pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas sesuai saran dari KASN yang disampaikan saat audiensi pada 2 Desember 2021. Pelapor diminta melengkapi laporan dengan bukti video jika memungkinkan, memperbaiki redaksional serta surat laporan.

Sekalipun begitu, Hajarudin berharap, KASN proaktif menindaklanjuti laporan seiring pelapor melaksanakan saran yang diminta. Dia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan dan terus mendorong KASN menjalankan tugas serta wewenangnya.
“Kami masih menyiapkan berkas-berkas yang dimaksud dan kami optimistis laporan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.