Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Stefanus Jemsifori mangkir dari panggilan Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort (Polres) Manggarai Timur yang seharusnya menghadap pada Senin 2/3/2026.
Dengan tidak terpenuhinya panggilan ini Kepala satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Manggarai Timur mengeluarkan jadwal pemanggilan yang kedua untuk menghadap penyidik pada Kamis, (5/3/2026)
Informasi ini diperoleh awak media melalui pesan whatsap yang dikirim Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri SH saat dikonfirmasi pada Senin, 2/3/2026, Sore sekitar Pkl. 16.52 Wita.
“Tidak datang. Saya sudah tanda tangan undangan lagi buat kamis,” jawab Zacky melalui pesan whatsapp kepada wartawan.
Dalam kasus ini, pihak pelapor sudah memenuhi dua alat bukti, namun pihak Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kalau tidak menghadiri ya mau bagaimana lagi. Memang belum ada kekuatan hukum yg mampu mengikat. Kalau yang bersangkutan tidak menghadiri undangan kami. Mungkin jalan keluar bisa interview melalui zoom,” kata Zacky.
Ia menambahkan bahwa pihak pelapor dalam kasus ini hanya mengantongi satu alat bukti dan pemanggilan paksa tidak bisa dilakukan.
“Upaya paksa jika sudah penyidikan. Belum ada alat bukti sama sekali. Baru ada keterangan saksi,” sambungnya.
Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori dipanggil terkait dugaan tindak pidana pengancaman verbal melalui media elektronik terhadap Ketua LSM Ilmu Dionisius Parera yang saat itu berada di Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Atas dugaan tindak pidana pengancaman itu, Dionisius Parera dengan sapaan Doni melayangkan laporan resmi ke yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor LP/B/19/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR NTT Pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.12 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut Reskrim Polres Manggarai Timur mengeluarkan surat undangan wawancara klarifikasi Nomor B/142/II/ 2026/ Sat. Reskrim kepada pelapor, Dionisius Parera untuk dimintai keterangannya.
Atas undangan tersebut, Dionisius Parera telah menghadap penyidik AIPTU INDRA SURYAWAN, SH bertempat di ruangan unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa (24/2/2026) pkl. 11.00 Wita.
Selanjutnya Doni menilai bahwa ancaman ini serius dan dilakukan oleh pejabat publik di Manggarai Barat. Ia juga mengharapkan agar Polres Manggarai Timur lebih serius tangani kasus dugaan pengancaman yang menimpa dirinya.
Doni sesalkan sikap Stefan Jemsifori yang tidak memenuhi panggilan satuan Reskrim Polisi resort Manggarai Timur.
“Saya menyesalkan ketidakhadiran saudara Stefan Jemfisori untuk memenuhi panggilan Polres Manggarai Timur untuk klarifikasi atas Laporan Polisi terhadap ancaman verbal yang telah dia lakukan,” ujar Doni
Menurut Doni sikap Stefan yang tidak menghadiri undangan Polres Manggarai Timur semoga bukan bagian dari cara menghindari masalah.
“Berharap ini bukan sebuah tindakan pengecut untuk menghindari yang mesti dia pertanggung jawabkan. Kami hargai upaya Polres Manggarai Timur yang akan segera lakukan panggilan kedua, yang kemungkinan dijadwalkan hari kamis mendatang,” jelas Doni
Sebagai pelapor Doni menuturkan bahwa mangkir dari undangan Polisi itu merupakan bentuk pelanggaran hukum setelah dirinya melengkapi dua alat bukti.
“Sesuai yang kami pahami, bahwa aturan terbaru mangkir dari panggilan Polisi adalah sebuah tindak melanggar hukum.
Kami sudah hadirkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan screenshot layar hp. Dan, bila diperlukan kami dapat hadirkan ahli bahasa dari Jakarta untuk beri keterangan terkait ancaman verbal itu. Kami akan tempuh semua cara agar keadilan ditegakkan,” beber Doni










































































