Labuan Bajo, suaranusantara.co –Kelambanan pemerintah kecamatan Welak dalam merespon usulan pemecatan terhadap aparat desa menjadi salah satu alasan utama bagi kepala desa sehingga diterbitkan surat Keputusan Pemecatan tanpa mempertimbangkan surat penolakan pemecatan, terhadap empat orang aparat di desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat pada 9 Januari 2025
Kasus ini sudah dilakukan mediasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) namun tidak menemui hasil.
Kepala Desa Dionisius Maun, sebut alasannya karena tidak puas dengan kelambanan Pemerintah Kecamatan Welak merespon usulan pemecatan tersebut sehingga ia mengeluarkan SK pemecatan. Oleh karena itu ia meminta Penyelesaian selanjutnya dilakukan secara kekeluargaan.
Sosok kepala desa yang dilantik 28 Desember 2022 itu dikenal sebagai pribadi yang temperamen ini, menampilkan gaya yang tidak mau peduli dengan siapa saja.
Pihaknya, Dionisius yang lazim di panggil Dion mengungkapkan kekesalannya atas kelambanan pemerintah kecamatan Welak merespon usulan pemecatan terhadap keempat orang aparat di desanya.
“Pemecatan itu berasal dari saya sendiri, saya sudah bawa semua daftar hadir di kecamatan dan saya sudah bawa semua bukti-bukti di kecamatan tapi tidak pernah ada mediasi di kecamatan, Akhirnya saya telepon Pak Kadis dan tanya saya harus ke mana nih untuk menyelesaikan kasus ini saya sudah melakukan berbagai langkah salah satunya evaluasi terkait kehadiran dari Januari sampai Desember sehingga itu alasan saya untuk mengeluarkan SK pemecatan,” ungkap kades Dion dengan nada tanpa beban saat ditanyai suaranusantara.co pada Kamis 16/1/2025
Kata Dion ia memutuskan untuk memecat keempat aparat itu karena mereka tidak hadir di kantor selama 300 hari.
“Alasan-alasan pemecatan agar tidak masuk kantor selama 1 tahun totalnya 300 hari sudah ada penyampaian secara lisan buktinya ada,” bebernya
Selanjutnya ia mengatakan bahwa sebenarnya masalah ini sudah selesai tetapi karena empat aparat ini tidak menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Sebenarnya mediasi ini adalah langkah-langkah yang tepat tapi tergantung dari pihak korban hambatannya karena mereka tidak pernah mau diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Dion
Sebagai pejabat publik Dion tidak menghendaki dirinya diberitakan di media sehingga ia mengaku kesal dengan empat orang aparatnya yang sampaikan kasus ini kepada pihak media.
“Tidak puas ketika 4 orang ini mengambil langkah untuk bicara kepada media tapi tidak kekeluargaan,” imbuhnya
Keterangan Kepala desa Galang, Dionisius Maun bila dikaitkan dengan jawaban dari Camat Welak diduga hanyalah upaya membela diri.
Tanggapan Pemerintah Kecamatan Welak
Kepala Desa Galang, mengaku kesal dengan kelambanan pemerintah kecamatan Welak menanggapi usulannya namun camat sendiri mengatakan usulan itu sudah ditanggapi sesuai prosedur.
Camat Welak, Avelinus Joni saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan Prosedur itu sudah dilaksanakan tapi Camat tidak mengeluarkan rekomendasi alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan.
“Terkait rekomendasi bukan Desa yg mengeluarkan rekomendasi, tapi desa hanya mengusulkan rekomendasi itu ke Camat. Prosedur itu sudah dilaksanakan tapi Camat tidak mengeluarkan rekomendasi alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan, akhirnya Kades tetap mengeluarkan SK Pemberhentian tanpa Rekomendasi Camat Seharusnya kalau ada rekomendasi dari Camat baru bisa terbitkan SK pemberhentian itu oleh Kepala Desa,” tegas Camat Welak Avelinus Joni.
Camat Welak yang turut hadir saat mediasi di Kantor DPMD, menerangkan bahwa pihak korban mempunyai niat untuk selesaikan secara kekeluargaan dan kepala desa juga sudah menyetujuinya.
“Hasil mediasi tadi adalah pihak korban dalam hal ini perangkat desa siap untuk urus secara kekeluargaan, dan tadi mereka sudah bicara pake tuak dan jawaban dari Kades sampai di kampung baru saya jawab permintaan itu,” pungkasnya.
Sebagai pemerintah kecamatan Welak, Avelinus Joni memberikan harapannya kepada kepala desa Galang agar membatalkan SK yang sudah diterbitkannya.
“Harapan saya kalau bisa pak kades tarik kembali SK pemberhentian itu,” ujarnya
Keterangan dari empat orang Aparat yang dipecat
Keempat Aparat Desa Galang yang dipecat ini memangku jabatan yang berbeda dan masa kerja yang berbeda pula.
Hermanto Juanda Kepala Dusun Pau masa kerja satu tahu, Fransiskus Menggol Kaur Keuangan masa kerja sembilan tahun, Afrida Jelita Kasie Pelayanan masa kerja sembilan tahun, Agustinus Pantiarso Kesra masa kerja sembilan tahun.
Salah seorang aparat Fransiskus Menggol yang menjabat Sebagai kaur keuangan memberikan keterangannya usai mediasi.
“Penyelesaian mediasi dek tadi menurut kami baik karena kami sedikit merasa puas walaupun sedikit tidak sempurna tapi kami merasa ada kebijakan sedikit ada kebijakan dari pak Kades, karena memberikan kami kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.” tutur Fransiskus
Soal keputusan pemecatan oleh kepala desa, kata Fransiskus itu tidak benar karena tidak memenuhi prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
“Menurut kami keputusan yang dilakukan oleh pak kades tidak sesuai dengan aturan. seharusnya kepala desa tidak boleh mengabaikan rekomendasi dari pemerintah kecamatan Welak,” tandas Fransiskus
Ia, Fransiskus mewakili ke tiga temannya mengharapkan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tentunya harapan kami berempat sebagai korban bahwa persoalan ini diselesaikan saat mediasi di ruangan Aula tadi namun tidak berhasil. Tetapi dengan kesempatan ini kami mendapatkan kepuasan atas apa yang kami rasakan selama ini, semuanya sudah kami ungkapkan tadi selama mediasi berlangsung. Karena itu, dari mediasi ini kami sudah melihat jalannya dan pak kadis sudah memberikan kami ruang artinya pak kades ada kebijakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan entah apapun hasilnya nanti,” terang Fransiskus
Masing-masing empat aparat ini membantah keterangan yang disampaikan oleh kepala desa Galang terkait jumlah ketidak hadiran mereka di kantor desa.
“Mengenai jumlah ketidak hadiran kami sebagaimana dikatakan oleh kepala desa, kami membantah karena 300 hari yang disebutkannya itu adalah akumulasi ketidakhadiran kami selama kurang lebih satu tahun dan hanya dia sendiri yang pegang absen. Sementara kami selalu pergi ke kantor bahkan saat terima SP 1 dan SP 2 kami masih masuk kantor. Kami juga tidak pernah diberikan peringatan lisan sebelum mendapatkan surat peringatan satu dan dua,” beber Fransiskus.
Keterangan lain diperoleh media ini disampaikan oleh narasumber yang tidak ingin menyebutkan namanya terkait masalah kedisiplinan di kantor.
“Kepala desa sendiri saja jarang ke kantor bahkan ia mengatakan kepala desa tidak harus ke kantor, bahkan setiap kali ke kantor camat saja ia terkadang memakai celana pendek saja. masa dia hanya menilai aparat saja seperti yang pernah kami baca dari pemberitaan media,” cecar sumber itu.
“Kami juga mengetahui bahwa niatnya untuk memberhentikan aparat lama sudah ia sampaikan saat kampanye,” tambahnya
Soal Pemotongan Siltap (Penghasilan Tetap) Aparat Desa
Kepala Desa Galang Dionisius Maun saat mediasi mengaku pernah memotong gaji aparat dengan jumlah yang bervariasi untuk membayar jasa unsur staf yang diangkatnya dan berjanji untuk mengembalikan uang itu.
“Soal-soal pemotongan gaji itu soal kesepakatan semua perangkat desa secara lisan kalau secara tertulis tidak ada tapi saya akui bahwa itu kekeliruan saya semua bukti saya akan tulis semua kwitansi soal potongan gaji itu,” tutup Dion