Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati dipecat karena statusnya diyakini menjadi istri kedua Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. Status perkawinan ini diduga melanggar ketentuan terkait ASN.
Ketua Komjak, Hajarudidin, mendatangi Kemendagri karena menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Burhanuddin. Komjak juga menuntut Jaksa Agung dipecat karena tidak jujur atas kehidupan pribadinya.
“Kami datang ke Kemendagri pada hari Rabu (17/11/2021), untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Mendagri,” kata Hajaruddin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Selasa (8/11/2022).
Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri menerima laporan tersebut. “Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin.
Pada Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin. KTP pertama beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati.
Sementara itu, ada satu lagi KTP atas nama Burhanuddin kelahiran Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK beristri Mia Amiati Iskandar yang kini menjabat Kajati Jatim.
Komjak sebelumnya telah melaporkan Mia Amiati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
“Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin.
“Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin.
“Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuntut Hajarudin.