Jakarta, Suaranusantara.co – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut desain Pilkada Serentak 2024 bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini mengundang sejumlah problematika. Berbagai permasalahan tersebut perlu di bahas dan di carikan jalan keluarnya.
Hal itu di sampaikan Hasyim di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. Ia menanggapi soal desakan agar menormalisasi jadwal Pilkada yaitu dari 2024 kembali ke 2022 dan 2023.
Hasyim tidak spesifik mendukung normalisasi jadwal Pilkada. Ia hanya menyebut problematika pertama dari jadwal bersamaan antara Pilkada dengan Pemilu Nasional 2024 adalah masalah kategori pemilih dan teknis pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, kategori pemilih dalam pemilu nasional dan pilkada berbeda. Serta tahapan yang saling bersinggungan.
Problematika kedua terkait siapa yang dapat mencalonkan dalam Pilkada. Segenap komponen masyarakat harus membicarakan. Apakah yang ikut Pilkada 2024 adalah parpol peserta pemilu nasional 2024 atau parpol peserta pemilu 2019. Kemudian apa ukuran yang digunakan dalam pencalonan, apa menggunakan perolehan suara/kursi hasil pemilu nasional 2024 atau hasil pemilu 2019.
“Bila ukuran pencalonan di gunakan hasil pemilu 2019, bagaimana dengan parpol peserta pemilu 2024. Yang memperoleh suara atau kursi? Ini harus bisa di jawab,” jelas Hasyim.
Beban Kerja Berat
Ia juga menyebut masalah beban kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, ada tujuh jenis Pemilu yang d ilakukan tahun 2024.
“Ada Pilpres, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pilgub, dan Pilkada Kabupaten/Kota,” tutur Hasyim.
Sebagaimana di ketahui, mengacu pada Undang-Undang (UU) yang berlaku sekarang menyebutkan Pilkada dan Pemilu Nasional akan di lakukan bersamaan tahun 2024. Pemilu Nasional d ilakukan April 2024, sementara Pilkada pada bulan November 2024.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 167 ayat 3 menyebutkan pemungutan suara di laksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang di liburkan secara nasional. Ayat 6 dari Pasal ini menyatakan tahapan Penyelenggaraan pemilu di mulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Adapun Ayat 7 menyatakan penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Pasal 201 Ayat 8 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.