Labuan Bajo, suaranusantara.co – Pengakuan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo [Tua Adat ] Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT mengungkap beberapa bukti perkara yang melibatkan dirinya sebagai Tua Golo.
Hal ini dia ungkapkan karena Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu tidak mengakui statusnya sebagai Tua Golo yang berwewenang dalam mengeluarkan surat alas hak perolehan tanah masyarakat.
Beberapa perkara tanah yang melibatkan dirinya sebagai Tua Golo [Tu’a Adat] disampaikan oleh Hendrikus kepada suaranusantara.co di rumah kediamannya di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo pada Minggu, 7/4/2024, sekitar pukul 13.11. WITA.
” Saya pernah diminta oleh Prinsipal [Pihak yang bermasalah] sebagai Tua Golo [ Tua Adat ] Wae Kesambi untuk memberikan keterangan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, terkait gugatan tua Golo Lancang dkk terhadap BPN Manggarai Barat pada (10/6/2022)Gugatan ini berkaitan dengan prodak hukum berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat yang berlokasi di Pasir panjang/Menjerite. Keputusan akhir dari perkara ini dimenangkan oleh BPN Manggarai Barat,” terang Hendrikus.
Hendrikus menjelaskan alur persoalan terkait perkara ini, tuturnya, “ada lokasi tanah nama Pasir Panjang/ Menjerite. Tanah ini dibagi kepada 43 Orang oleh Tu’a Golo Wae Kesambi [Niko Nali] dan Haji Ishaka. Saya juga mempunyai tanah di lokasi itu. Sedangkan pemilik yang lain sudah jual kepada Ibu Dewi Trisanti -+16 kapling. Ada yang di jual kepada PT. Anandara dan ada juga pada Eduardus Elvis Angliwarman . Semua tanah yang dijual ini sudah di sertifikat oleh pembeli. Teodurus Urus selaku Tu’a Golo Lancang, Klaim tanah ini masuk wilayah Ulayat Lancang, karena itu dia mengeluarkan surat bukti prolehan hak atas tanah yang dikeluarkan kepada LL, AA, SH. Atas dasar itu, para warga Lancang mengajukan gugatan kepada TUN.”
“Tanggal 10 Juni 2022 saya diundang oleh prinsipal untk berikan keterangan sebagai tua golo di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Hasilnya sampai di MA putusannya dimenangkan oleh BPN Mabar. Terhadap keputusan ini PT Anandara melapor balik Antonius Agun dan Lambertus Laman ke Polda NTT dgn dugaan dokumen palsu. Atas dasar lapor balik dari PT. Anandara ini, saya Hendrikus Hadirman dipanggil sebagai Tu’a Golo sebanyak 4 kali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT bersama dengan Haji Ramang dalam ruangan yang sama dengan penyidik berbeda,” tambah Hendrikus.
Perkara ini masih berproses di Polda NTT, kata Hendrikus masih terus berlaanjut.
“Saya bersama Haji Ramang dipanggil lagi oleh Polda NTT 26 Januari 2024 untuk memberikan keterangan terhadap perkara lapor balik dari PT. Anandara. Kalau sy bukan tua golo [Tu’a Adat], maka apa urusan saya dengan perkara ini,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Theodorus Jehanu melalui Marianus Yono Pernah datang minta surat alas hak pada Hendrikus dalam kaitan dengan masalah tanah di lokasi Verhoven, namun tidak dilayani karena sebagian tanah tersebut, berada di lokasi Lengkong Bunde dan telah menjadi milik orang lain [ Alm. Arnol Jaok] yang diperoleh dari Tu’a Golo/Tu’a Adat Wae Kesambi Alm. Nikolaus Nali. Dan tanah tersebut oleh istrinya Arnol dijual kepada Carles Angliwarman dan sudah disertifikat.
“Itulah alasan saya tidak mengeluarkan surat alas hak sesuai permintaan Yono. Mungkin karena saya menolak permintaan itu maka dia tidak mengakui saya sebagai Tua Golo [Tua Adat],” terang Hendrikus.
Dari hal ini nampak Kades Yono mengakui status Hendrikus sebagai Tu’a Golo/Tuaa adat Wae Kesambi.
Pengakuan Marianus Yono Jehanu ini dipertegas lagi dalam pernyataannya saat ditemui wartawan suaranusantara.co saat di teras kantor Batu Cermin Jumat 5/4/2024.
Kata Kades Yono, “saya membantah pengakuan Hendrikus Sebagai Tua Golo. Dia bulan Tu’a Golo, saya tegaskan Tu’a Golo pertama Nikolaus Nali. Kalau dia mengaku Tu’a adat saya akui karena nenek saya juga termasuk Tua adat Wae Kesambi. Kalau saja nenek saya laki-laki pasti saja sekarang berposisi sebagai Tua adat Wae Kesambi.”
Dalam kaitan dengan urusan soal surat alas hak atas prolehan tanah setelah Niko Nali Meninggal pihaknya menerangkan
“Selama ini saya rekomendasikan Tu’a Adat untuk mengurus surat alas hak namun saya tidak ingin menyebutkan siapa namanya. Karena persoalannya akan jadi panjang,” tandas Kades Yono. **