Jakarta, Suaranusantara.co – Hakim Ketua, Ahmad Suhel menegur Jaksa dan pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam persidangan kasus Obstruction of Jusctice (OOK). JPU dan kuasa hukum terdakwa diminta tidak berbelit-belit. Mereka mengajukan pertanyaan yang sama meski menggunakan kata-kata yang berbeda kepada Ahli Pidana, Agus Surono. Hakim mengingatkan keduanya untuk langsung menyebutkan poin pertanyaan.
Pengaturan keterangan Ahli dalam proses peradilan pidana adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksa, adalah sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP.
Peranan Keterangan Ahli dalam sidang peradilan pidana pengaruhnya terhadap keputusan hakim diperlukan duduknya di sidang persoalan yang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Dengan demikian keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah disamping alat bukti yang lain akan turut menentukan keyakinan hakim dengan memenuhi aturan pembuktian yaitu harus mendapat dukungan satu atau beberapa alat bukti lainnya agar kekuatan sebagai alat bukti menjadi sempurna.
Permintaan untuk menjadi ahli dalam memberi pendapat hukum (legal opinion) dan keterangan ahli hukum pidana dari Kepolisian, Kejaksaan serta didengar keterangannya di Pengadilan masih belum melembaga, karena pihak penegak hukum masih mencari ahli secara person. Ahli hukum pidana harus dapat memberikan legal opinion (pendapat hukum) dan keterangan ahli dalam meyakinkan aparat penegak hukum terhadap perkara pidana. Ahli hukum pidana agar kajiannya lebih kasus yang mendalam. ditangani terhadap sebaiknya menggunakan kajian kriminologis terlebih dahulu kemudian mengombinasikannya dengan kajian hukum Pidana secara ilmiah agar diperoleh keterangan ahli yang berdaya guna dan berhasil guna.(Red/CBN)