Jakarta, Suaranusantara.co – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan kasus pinjaman online (pinjol) terhadap seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Ia terlilit hutang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.
Nyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
“Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Selasa 18 Mei 2021.
Guru tersebut di ketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat La Nyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.
“Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya di bantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah,” tandasnya.
Kondisi ini, kata LaNyalla, kerap di manfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.
“OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ia meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, Fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.
“Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini di tutup dan di pidanakan,” pungkas LaNyalla.