Jakarta,Suaranusantara.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Penegasan itu di sampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali untuk menanggapi protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.
“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya.Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” kata Nizar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.
Menurut Nizar, sejak di berlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua.
Pertama, guru agama yang di angkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan). Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kab/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.
“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelas Nizar.
“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” sambungnya.
Nizar menambahkan dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya. “Saya berharap, usulan guru agama yang di ajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tandasnya.