Jakarta, Suaranusantara.co – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung wacana amendemen kelima UUD 1945. DPD akan mengambil momen itu agar bisa mengajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD mengajukan kandidat Capres-Cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus di benahi,” kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Ia menyebut amandemen konstitusi terdahulu mengebiri hak bagi non-partisan maju sebagai Capres dan Cawapres. Sebelum amandemen pertama, presiden dan wakil presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sendiri terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
Lalu pada amandemen ketiga, DPD lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak di kebiri, termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.
“DPD memiliki legitimasi yang kuat karena sama seperti anggota DPR yang di pilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. DPD lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” jelas La Nyalla.
Senator asal Provinsi Jawa Timur ini menyebut DPD mewacanakan amandemen kelima sebagai ikhtiar memulihkan hak konstitusionalnya dalam mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Sebab akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD sebagai bagian dari anggota MPR kehilangan hak mencalonkan pasangan Capres-Cawapres.
Menurutnya, bila partai politik yang di representasikan melalui DPR dapat mengajukan pasangan Capres-Cawapres, maka DPD sebagai representasi daerah harus mendapat kesempatan yang sama. Misalnya hak mengajukan satu pasangan Capres-Cawapres perseorangan dalam gelanggang pemilihan presiden dan wakil presiden dari unsur perwakilan daerah.
“Ingat loh, anggota DPD itu sebanyak 136 orang. Itu fraksi paling besar di MPR. Mereka dipilih langsung oleh rakyat di tiap-tiap provinsi,” tutup La Nyalla.