Labuan Bajo, Suaranusantara.co – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Manggarai Barat mendukung penuh langkah bupati Edistasius Endi menyegel Hotel Inaya Bay di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, anak usaha perusahaan pelat merah, PT ASDP Feri Indonesia, Tbk tersebut alpa membayar pajak sejak 2020. Yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.
Ketua DPD PAN Manggarai Barat, Marselinus Jeramun kepada Suaranusantara.co, Kamis 22 April 2021 menegaskan, meskipun bukan partai koalisi pendukung pemerintah, mereka justru mendukung penuh langkah bupati demi kebaikan bersama. Terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sejak awal, PAN memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah. Untuk kebijakan yang sifatnya konstruktif, kami dukung penuh dan tanpa syarat,” kata Marsel yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
Marsel terus mendorong bupati menuntaskan seluruh persoalan yang menghambat upaya peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya pajak dan retribusi daerah di daerah pariwisata premium tersebut.
Apalagi, kata dia, terhitung sejak tahun 2016, di sinyalir ada begitu banyak perusahaan/kontraktor nakal. Yang enggan membayar pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C senilai puluhan milliar rupiah.
“Saya kira, pemerintah punya data para pengemplang pajak di daerah. Sebut saja salah satunya Hotel Inaya Bay. Tentu masih banyak juga kontraktor/perusahaan lain yang lalai menyelesaikan kewajibannya. Bupati tidak perlu ragu untuk mengambilkan kebijakan yang tegas termasuk menyegel kantor atau tempat usaha para pengemplang pajak tersebut,” tegasnya.
Marsel menginformasikan, sedikitnya ada 15 perusahaan/kontraktor yang enggan menuntaskan kewajibannya membayar pajak galian C. Dengan nilai akumulatif mendekati angka Rp 11 milliar.