Labuan Bajo, suaranusantara.co- Sejumlah warga adat Tua Golo Lenteng mengaku resah setelah mengetahui tanah adat Tu’a Golo Lenteng diduga telah dijual oleh salah seorang Warga asal Kerora Desa Pasir panjang. Informasi yang diperoleh warga, tanah tersebut dijual kepada Haji Syarifudin seluas Delapan (8 ) Hektar. Lokasi ini terletak di Lengkong Ri’i Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Maraknya aksi penjualan dan pengklaiman tanah secara ilegal berdampak merugikan banyak pihak. Hal ini terjadi karena dipicu oleh fantastisnya harga tanah pasca ditetapkannya Golo Mori sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Persoalan ini mencuat ketika warga Dusun Lenteng menduga bahwa salah seorang asal Kerora Desa Pasir Panjang telah menjual tanah adat seluas Delapan hektar tanpa diketahui oleh warga setempat.
Menyikapi persoalan itu, 23 orang warga Dusun Lenteng, serempak turun ke lokasi tanah adat Dusun Lenteng yang diduga telah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifudin.
Berdasarkan pengakuan Salah seorang Warga Dusun Lenteng bahwa tanah adat tu’a Golo Lenteng seluas Delapan hektar belum di bagikan kepada masyarakat. Statusnya sekarang masih milik warga adat.
Haji Idrus selaku Penanggungjawab mengatasnamakan warga setempat saat diwawancarai suaranusantara.co, pada Selasa (24/9), menerangkan,
“Tanah seluas 8 hektar ini sudah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifudin. Oleh karena itu saya bersama warga langsung memasang plang di lokasi tanah tersebut bertuliskan tanah ini milik masyarakat adat Dusun Golo Lenteng seluas 8 hektar,” ungkap Haji Idrus.
Soal status Harmin selaku pihak yang menjual tanah ini, Haji Idrus menjelaskan bahwa dirinya bersama warga mengakui Harmin tidak memiliki lahan di lokasi ini.
Dengan menguatnya dugaan warga atas penjualan tanah adat ini oleh Harmin maka warga Dusun Lenteng Mengajukan sanggahan kepada BPN Manggarai Barat.
“Kami telah mengajukan surat sanggahan kepada BPN Manggarai Barat terkait permohonan sertifikat tanah dari Harmin,” tandas Hani Idrus mewakili pernyataan warga yang lain.
Menurut Haji Idrus, Harmin menjual tanah adat milik warga adat Lenteng kepada Haji Syarifudin tanpa sepengetahuan warga setempat.
“Kami sama sekali tidak tahu bahwa Harmin sudah menjual tanah kami kepada Haji Syarifufin. Apa lagi Harmin ini bukan warga adat kampung Lenteng. Kami saja yang warga asli hanya mendapat tamah pembagian dari Tu’a Golo (Pemangku adat) hanya berukuran 20×30 m³. Kami baru ketahui setelah kami mendapat bocoran dari seseorang yang bersumber dari Haji Syarifudin,” tutup Haji Idrus.