Jakarta,Suaranusantara.co-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan vaksin Covid-19 AstraZaneca batch CTMAV547 untuk digunakan kembali.
Izin penggunaan kembali ini dikeluarkan setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa kematian dua orang warga di DKI Jakarta tidak terkait dengan vaksin AstraZaneca.
Seperti diketahui sebelumnya, BPOM bersama Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), Komisi Daerah Pengkajian, serta Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI) melakukan investigas terhadap vaksin AstraZaneca batch CTMAV547.
“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin COVID-19 Astrazeneca nomor batch CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan. Untuk itu, Vaksin COVID-19 AstraZeneca nomor batch CTMAV 547 dapat digunakan kembali,” kata BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Mei 2021.
Investigasi dilakukan untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
Dari laporan investigasi dari Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM yang terbit pada Selasa (25/5), AstraZaneca batch CTMAV547 aman digunakan.
“PPPOMN telah menerbitkan Laporan Pengujian vaksin COVID-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 dengan kesimpulan toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan,” tutur BPOM.
BPOM menyampaikan selalu mengawasi mutu vaksin Covid-19 pada sebelum diedarkan dengan penerbitan lot release. BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara berkala saat vaksin telah beredar.
“Badan POM bersama Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, ada tiga orang warga meninggal dunia tak lama setelah menerima vaksin Covid-19 AstraZaneca.
Pertama, Trio Fauqi Virdaus (22), warga DKI, meninggal usai mendapat suntikan dosis pertama vaksin AstraZeneca. Dalam kasus ini, jenazah korban sudah diautopsi.
Selain itu, ada kematian seorang pengemudi ojek online berusia 60 tahun yang berdomisili di Jakarta. Komnas KIPI memastikan kematiannya lantaran penyakit radang paru-paru yang dideritanya.
Lalu, ada warga berusia 45 tahun di Ambon, Maluku. Berdasarkan investigasi, warga tersebut terinfeksi Virus Corona sebelum mendapat suntikan vaksin AstraZeneca.
Pemerintah kemudian menyetop sementara penggunaan 448.480 dosis AstraZaneca batch CTMAV547, Minggu (16/5).