Jakarta, Suaranusantara.co – Bharada RE dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Penintu Umum di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/01). Ruang sidang seketika riuh dengan sorak sorai pendukung Bharada Richard Eliezer. Mereka sangat kecewa mendengar tuntutan JPU tersebut.
Saat hakim memberikan kesempatan, Bharada RE pun mnghampiri tim kuasa hukumnya. Kemudian Pengacara Ronny Talapessy yang mewakili kliennya menyampaikan akan mengajukan nota keberatan dan meminta waktu 1 minggu.
Kekecewaan pendukung ini karena menurut mereka Richard hanya menjalankan perintah. Mereka ebih kecewa lagi karena hukuman terhadap pelaku yang sudah mengakui perbuatannya ini justru lebih berat daripada Terdakwa PC (sebagai otak pelaku). Sementara Richard dalam proses persidangan ini telah menjadi Juctice Collaborator di mana hakim sendiri bahkan menyatakan Richard adalah sebagai pembuka kotak pandora.
Para pendukung berteriak-teraik “tidak adil” dan “cuan, cuan, cuan!” (uang) yang maknanya adalah adanya kecurigaan bahwa ada upaya suap dalam kasus ini. Karena menimbulkan kegaduhan, hakim melakukan skors dan meminta pengunjung untuk tetap tenang. Pendukung Richard bahkan ada yang berseru bahwa Richard hanya dimanfaatkan, dan tuntutan tidak adil karena Richard masih anak kecil.
JPU menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini lebih ringan daripada hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menceritakan terkait momen Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard bersaksi bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak. Saat kejadian, Richard sempat merasa takut ketika FS memintanya naik ke lantai atas. (Red/SN)